SULSEL_SULTRAKITA.COM, BONE — Komitmen Kepolisian Sektor (Polsek) Lamuru dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Melalui operasi yang diawali dari informasi masyarakat, aparat berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran sabu yang beroperasi di Kabupaten Bone hingga Kabupaten Soppeng.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku dengan peran berbeda serta menyita 97 sachet narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan hampir 20 gram yang diduga siap diedarkan.
Kapolsek Lamuru, AKP Nurhayati, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan warga mengenai adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Lamuru.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami membentuk tim khusus dan memerintahkan personel melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy,” ujar AKP Nurhayati saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026).
Operasi pertama dilakukan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 19.45 Wita di Desa Mattampa Bulu, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AL.
Dari tangan AL, petugas menemukan dua sachet sabu, masing-masing satu sachet seberat sekitar satu gram dan satu sachet paket yang diduga bernilai Rp200 ribu.
Hasil pemeriksaan terhadap AL kemudian mengarahkan polisi melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Keesokan harinya, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 14.30 Wita, tim bergerak ke wilayah Abbutungge, Desa Marioritengnga, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku lainnya, yakni AK dan JM.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, AK diduga berperan sebagai pemasok sabu, sedangkan JM diduga bertugas sebagai kurir.
Dari keduanya, polisi menyita empat sachet sabu ukuran sedang dengan berat keseluruhan sekitar delapan gram.
Tak berhenti di situ, pengembangan kembali dilakukan berdasarkan keterangan para terduga pelaku. Sekitar pukul 18.05 Wita di hari yang sama, personel Polsek Lamuru mendatangi sebuah kebun di Desa Turu Cinnae, Kecamatan Lamuru.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan sachet sabu yang disembunyikan di area kebun.
Sebanyak 87 sachet sabu dengan berat sekitar 10 gram berhasil diamankan. Barang bukti tersebut terdiri atas 65 sachet paket kecil yang diduga bernilai Rp200 ribu dan 22 sachet paket yang diduga bernilai Rp400 ribu.
Secara keseluruhan, polisi menyita 97 sachet sabu dari beberapa lokasi dan mengamankan tiga orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika lintas Kabupaten Bone dan Soppeng.
AKP Nurhayati menegaskan seluruh barang bukti beserta para terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan ini dapat dilakukan,” ungkapnya.
Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami berharap kerja sama masyarakat terus terjalin sehingga peredaran narkoba dapat ditekan dan wilayah Lamuru tetap aman dari penyalahgunaan narkotika,” tutup AKP Nurhayati. (WRD)







