Menu

Mode Gelap

Berita Utama ยท 9 Sep 2022 22:47

Pemprov Sulsel Kritik Sewa Lahan Tambang PT Vale


Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu saat RDP dengan Sekjen dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan RDPU dengan Gubernur Sulsel, Sultra dan Sulteng oleh Panja Vale Komisi VII DPR RI di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Sumber: Tangkapan layar kanal youtube Komisi VII DPR RI Channel Perbesar

Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu saat RDP dengan Sekjen dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan RDPU dengan Gubernur Sulsel, Sultra dan Sulteng oleh Panja Vale Komisi VII DPR RI di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Sumber: Tangkapan layar kanal youtube Komisi VII DPR RI Channel

SULTRAKITA.COM, Jakarta – Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) mengkritik sewa lahan tambang sebesar Rp60 ribu perhektar yang dibayarkan PT Vale, perusahaan yang menjadi bagian group MIND ID selama ini. Hal tersebut terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan RDPU dengan Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara oleh Panja Vale Komisi VII DPR RI di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (8/9/2022)

Penentuan nilai sewa lahan tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat merujuk pada pada Peraturan Pemerintah (PP) 81 tahun 2019, salah satunya disebutkan penerimaan dari iuran tetap untuk usaha pertambangan mineral dan batubara, untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Mineral Logam dan Batubara senilai Rp60 ribu per hektar setiap tahun.

Baca juga :   Peringati September Berdarah, Organisasi Mahasiswa Dan Polres Bau-bau Gelar Doa Bersama

Atas nilai sewa yang dianggap rendah, Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu menegaskan, sebaiknya jika memang dianggap kontribusi PT Vale rendah pada sewa lahan tambang, maka yang harus dilakukan adalah merubah aturan tersebut. Bahkan nilai sewa lahan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan penyewaan lahan untuk sektor pertanian yang nilainya bisa mencapai jutaan per hektar. Padahal pemanfaatan lahan untuk menanam.

“Land rent siapa yang putuskan pusat atau daerah, di Kementerian apa?. Apakah sewa yang sama terjadi di Sultra dan Sulteng sama dan itu kebijakan pusat. Jika sama, apa dasarnya. Jika PP, maka diputuskan untuk merubah PP tersebut agar persoalan Sulsel selesai,” ujarnya.

Baca juga :   KPU Butur : Gerakan Pencocokan dan Penelitian Pemilu 2024 Mulai Dilaksanakan

Menurut Adian, harus ada keputusan jika memang harga rendah maka disepakati bersama dirjen terkait melakukan perubahan sewa lahan berapa angka yang ditetapkan. Apalagi tarif harga Rp60 ribu per hektar berlaku untuk semua perusahaan tambang, tidak hanya di PT Vale.

“Kadang kita terlalu bersemangat tapi tidak memahami apa yang menjadi persoalan, dan bisa tidak didapatkan nilai saham yang dimiliki oleh PT Vale. Lebih baik memutuskan hal konkrit dengan tingkatkan harga sewa lahan, siapapun bisa bayar itu,” tuturnya.

Adian menegaskan, revisi PP terkait perubahan nilai sewa lahan Rp.60 ribu perhektar merupakan hal yang sangat mendesak untuk segera dilakukan perubahan. (bak)

Artikel ini telah dibaca 200 kali

Baca Lainnya

BEM USN Kolaka Inisiasi FGD, Stakeholder Sepakati Pembentukan Forum Kolaborasi Multi Stakeholders untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan di Kabupaten Kolaka

5 Juli 2026 - 20:23

Tim SBSN Kemdiktisaintek Tinjau Progres Pembangunan Gedung FPPP USN Kolaka

3 Juli 2026 - 21:20

ANTAM Kolaka Pererat Hubungan dengan Aparat Keamanan Melalui Olahraga Bersama

3 Juli 2026 - 19:40

Pimpinan DPRD Kolaka Apresiasi PT Ceria Jadi Penyumbang Pajak Terbesar Sultra

3 Juli 2026 - 18:35

Dorong Generasi Peduli Lingkungan, PT Vale Edukasi Praktik Green Mining Lewat Nursery Tanggetada

30 Juni 2026 - 20:35

10 Jamaah Haji Kloter 34 Asal Kolaka Tiba di Makassar

26 Juni 2026 - 12:01

Trending di Berita Utama