Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 2 Jan 2024 18:30

Video Viral Pj Bupati Bone Tak Langgar UU Pemilu, Namun Diduga Langgar Perundangan Lain


 Video Viral Pj Bupati Bone Tak Langgar UU Pemilu, Namun Diduga Langgar Perundangan Lain Perbesar

SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Video Viral Penjabat (Pj) Bupati Bone Andi Islamuddin yang beredar dibeberapa Platform Media Sosial tentang panggalangan dukungan terhadap anaknya yang mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Provinsi Sulsel Dapil 7 (Tujuh) dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran Undang-undang (UU) Pemilu.

Diketahui Video Viral Pj Bupati Bone yang sempat menghebohkan masyarakat tersebut mulai viral dan tersebar pada tanggal 28 Desember 2023 dimana masa tersebut telah memasuki waktu tahapan Kampanye

Namun setelah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Bone, dalam peristiwa tersebut tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu sehingga tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran Pemilu.

Hal ini diungkapkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone dalam konferensi Pers yang digelar di Kantor Bawaslu Bone Jalan Budi Utomo Selasa, (2/1)

Dalam konferensi pers tersebut Ketua Bawaslu Bone Muhammad Alwi juga membeberkan Tempat kejadian Video Viral PJ Bupati Bone tersebut yaitu berlokasi di ruangan Camat Kahu, Kantor Kecamatan Kahu, Bone Sulawesi Selatan,dibuat dan terjadi pada tanggal 9 Oktober 2023.

Baca juga :  BP Jamsostek dan Dinas Koperasi dan UMKM Kolaka Jalin Kerjasama KSO

“Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 9 Oktober 2023 yang mana belum memasuki masa kampanye Pemilu tahun 2024,” ungkap Alwi.

Dengan demikian Bawaslu Bone menyimpulkan berdasarkan fakta-fakta pada kasus posisi, informasi awal dan hasil penelusuran bahwa kasus video Viral tersebut tidak memenuhi unsur pasal 282.

Adapun isi dari Pasal 282 tersebut, “Pejabat negara struktural dan pejabat Fungsional dalam Jabatan negeri,serta kepala desa dikarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Meskipun demikian Alwi mengungkapkan bahwa Video Viral tersebut diduga melanggar perundangan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Bawaslu Kabupaten Bone memandang terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yakni Pelanggaran Netralitas ASN, selanjutnya Bawaslu Bone akan menindaklanjuti dengan meneruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, ” Pungkas Ketua Bawaslu Bone. (WRD)

Artikel ini telah dibaca 180 kali

Baca Lainnya

Vale Indonesia Perkuat Kemandirian Masyarakat dan Ekonomi Lokal melalui PPM Expo 2026 di IGP Pomalaa

21 Oktober 2026 - 14:01

Rektor USN Kolaka Resmikan Wirausaha Digital 2026, Perkuat Sinergi Kampus dan Dunia Usaha

20 Oktober 2026 - 09:55

ANTAM Kolaka Berbagi Pengetahuan Ekonomi Biru di Seminar Nasional Oseanografi UHO

19 Oktober 2026 - 16:49

Vale Indonesia Serahkan Enam Rumah Layak Huni bagi Warga di Kolaka

19 Oktober 2026 - 16:15

Penumpang Bandara Sangia Nibandera Tembus 600 Orang per Hari

19 Oktober 2026 - 15:01

Vale Indonesia Terus Dukung Pemberdayaan Masyarakat dengan Menghadirkan UMKM Binaan di HUT Sulsel ke-357

18 Oktober 2026 - 20:55

Trending di Berita Utama