SULTRAKITA.COM, KOLAKA – PT.Ceria Nugraha Indotama (CNI) membantah tudingan pencemaran lingkungan di desa Muara Lapao-pao dan kerusakan jalan trans Sulawesi. Manager Legal PT CNI, Kenny Rochlim mengatakan tudingan tersebut tidak berdasar dan cenderung menghasut.
Adalah Dewan Pembina Ikatan Mahasiswa Pemuda dan Pelajar Kecamatan Wolo (IMPPW) Sultra yang menuding CNI. Kenny menyebut tudingan tersebut tidak sesuai fakta, sehingga sebagai perusahaan, CNI akan memperkarakan tudingan tersebut melalui jalur hukum. “Apa yang disampaikan dewan pembina IMPPW Sultra, Hamka merupakan provokasi atau tindakan menghasut yang tidak berdasar dan tidak sesuai fakta di lapangan,” kata Kenny, Rabu (13/3).
Faktanya ungkap Kenny, berdasarkan Berita Acara verifikasi lapangan tertanggal 27 Juli 2023 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terungkap fakta penyebab banjir dan pencemaran lingkungan di Kecamatan Wolo akibat curah hujan dan tambang ilegal. Bukan dari PT CNI.
Begitupun laporan hasil verifikasi kasus pencemaran lingkungan hidup warga Deşa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka yang dilakukan tim dinas lingkungan hidup Kabupaten Kolaka, pada tanggal 27 September 2017, terungkap penyebab pencemaran sungai Teppoe dan laut Muara Lapao-pao sejak tahun 2014 dan telah ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh perusahaan lain, bukan oleh PT CNI.
“Berdasarkan laporan tim verifikasi Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Kolaka yang berjumlah 9 orang, pada tanggal 27 September 2017. Dari analisis spasial history citra, menunjukan bahwa terjadinya sendimentasi laut Muara Lapao-pao Babarina dan hilir sungai Teppoe telah berlangsung sejak November 2014, dimana saat itu ada perusahaan lain yang beroperasi dilokasi sekitar perairan tersebut,” ungkap Kenny.
Terkait diskriminasi yang dituduhkan kepada PT CNI atas beberapa warga yang melakukan aksi anarkis di areal PT CNI, Kenny mengungkapkan, beberapa warga memang telah ditangani oleh pihak berwajib karena melakukan aksi unjuk rasa tanpa izin dan anarkis. Serta dilakukan di dalam kawasan Proyek Strategis Nasional yang dicanangkan oleh Presiden. “Aksi unjuk rasa itu jelas sebuah kejahatan dan dianggap memperlambat program Pemerintah, apalagi dilakukan dengan tanpa izin dan anarkis. Mereka melakukan aksi dengan pengrusakan dan membawa senjata tajam. Mereka memotong tali tongkang dan kapal di Desa Muara Lapao Pao dan saat ini telah berlangsung persidangan pada Pengadilan Negeri Kolaka,” katanya.
Begitupun berkaitan pernyataan Hamka bahwa PT Ceria hanya fokus pada penjualan material ore dari pada penyelesaian pembangunan smelter. Kenny menegaskan, bahwa saat ini PT Ceria tetap konsisten dan fokus pada pembangunan smelter, dimana saat ini pabrik smelter line 1 (RKEF) akan segera selesai akhir tahun ini, dan akan terus melaksanakan proyek konstruksi pembangunan Smelter tahap selanjutnya. (Rls)






