Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 18 Apr 2026 10:55

PJW Bongkar Praktik Galian C Ilegal di Wakatobi, Oknum APH Diduga Terlibat


Foto Dok. PJW Perbesar

Foto Dok. PJW

SULTRAKITA.COM, WAKATOBI — Ketua Persatuan Jurnalis Wakatobi (PJW), Ipul, melontarkan peringatan keras terkait maraknya penggunaan material galian C dalam proyek-proyek fisik di Wakatobi yang diduga berasal dari sumber ilegal. Peringatan ini muncul setelah PJW melakukan serangkaian investigasi yang mengungkap indikasi kuat adanya praktik penyalahgunaan anggaran negara.

Dari hasil Investigasi PJW menemukan bahwa sejumlah kegiatan fisik diduga menggunakan material timbunan atau galian C yang tidak memiliki izin resmi. Material tersebut dibeli menggunakan anggaran negara, sehingga memunculkan dugaan pelanggaran serius, baik secara administratif maupun pidana.

Ipul menegaskan bahwa penggunaan material ilegal dalam proyek yang dibiayai negara bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan dapat dikategorikan sebagai bentuk penyimpangan anggaran. Jika dilakukan dengan unsur kesengajaan, praktik ini berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

“Penggunaan galian C ilegal dalam proyek negara adalah pelanggaran serius. Jika ini dilakukan secara sadar, maka itu bukan lagi kelalaian, tapi bentuk penyalahgunaan anggaran,” tegasnya, Sabtu (18/4).

Temuan PJW semakin menguat setelah adanya keterangan dari sejumlah narasumber yang menyebut dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Oknum APH tersebut tidak hanya diduga mengetahui praktik itu, tetapi juga terlibat langsung sebagai pelaku usaha tambang tanpa izin, bahkan diduga memiliki alat berat untuk kegiatan pengerukan.

Baca juga :   PT Vale Indonesia Bersama Huayou Serahkan Donasi Pasca-Gempa Cianjur

“Selain pengusaha lokal, kami menemukan indikasi adanya oknum APH yang turut bermain dalam praktik galian C ilegal ini. Ini sangat memprihatinkan karena seharusnya mereka menjadi penegak hukum,” ungkap Ipul.

PJW menilai praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat. Aktivitas galian C ilegal diketahui telah menyebabkan kerusakan lahan, mengganggu ekosistem, hingga berpotensi memicu bencana lingkungan yang merugikan warga sekitar.

Atas temuan tersebut, PJW memastikan akan segera melaporkan kasus ini ke Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Wakatobi untuk ditindaklanjuti secara hukum. Mereka juga mendesak agar aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan dalam menangani dugaan kasus ini.

Sebagai langkah tegas, PJW memberikan peringatan terbuka kepada seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut untuk segera menghentikan kegiatannya. Jika tidak, selain berhadapan dengan proses hukum, mereka juga berpotensi menghadapi reaksi dari masyarakat yang terdampak langsung.

“Ini peringatan serius. Hentikan praktik ilegal ini sebelum konsekuensi hukum dan sosial yang lebih besar terjadi,” tutup Ipul. (MN)

Artikel ini telah dibaca 119 kali

Baca Lainnya

PWAT UBPN Kolaka Kunjungi Pertanian Organik dan Produksi Teh Bunga Telang di Desa Puubunga

13 Mei 2026 - 10:16

Polres Kolaka Tangkap Terduga Pelaku Curat, Mobil Hilux Curian Ditemukan di Sulawesi Utara

12 Mei 2026 - 12:20

Lepas 431 Jemaah Calon Haji, Bupati Amri Titip Pesan dan Doa

11 Mei 2026 - 12:25

Mentan Andi Amran Sulaiman Kunjungi Korban Banjir Bone, Salurkan Bantuan Total 9,5 Miliar

11 Mei 2026 - 11:30

Banjir Rendam Sejumlah Titik di Kendari, Basarnas Evakuasi 18 Warga dan Temukan Satu Korban Meninggal

10 Mei 2026 - 17:51

Cegah DBD dan TBC, PT Vale Gelar PHBS di Desa Pewutaa

9 Mei 2026 - 12:45

Trending di Berita Utama