Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 5 Jun 2024 21:17

Jelang Pilkada, KPU Bone Bakal Rekrut 2.264 PPDP


 Jelang Pilkada, KPU Bone Bakal Rekrut 2.264 PPDP Perbesar

SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal merekrut 2264 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Komisioner KPU Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Bone, Abdul Asis menuturkan PPDP tersebut nantinya bakal bertugas untuk mengawal data pemilih jelang Pilkada Bone 2024.

“Inshaa Allah penerimaan pendaftaran calon PPDP mulai dibuka 13-19 Juni 2024,” ungkapnya, Rabu (5/6)

Asis menyebutkan jumlah PPDP yang dibutuhkan sebanyak 2.264 orang, yang akan bertugas di 1.266 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Karena untuk sementara hasil pemetaan ada 1.266 TPS untuk Pilkada, nah TPS yang memiliki diatas 400 orang pemilih (998 TPS) akan ditempatkan dua anggota PPDP dan dibawah 400 orang pemilih itu hanya satu anggota PPDP,’ jelasnya.

Ia menyebut, proses rekrutmen PPDP dilakukan sepenuhnya oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Mulai dari tahap pendaftaran, seleksi administrasi, pengumuman nama PPDP terpilih hingga pelantikan.

“Yang melantik PPS tapi atas nama Ketua KPU,” ungkapnya.

Baca juga :  Bone Jadi Tuan Rumah Peringatan Nuzulul Quran 1445 H Provinsi Sulsel, Ustadz Das'ad Latif Didaulat Bawa Kultum

Dikatakan, rekrutmen PPDP atau nama sebelumnya adalah Pantarlih hanya melalui tahapan administrasi.

“Proses seleksinya itu hanya administrasi saja, jadi nanti untuk penentuannya itu akan diliat dari administrasi yang paling lengkap serta pengalaman kerjanya” ujarnya.

Berikut syarat dan Jadwal Penerimaan Anggota PPDP di Pilkada 2024 Bone

Warga Negara Indonesia.

– Berusia paling rendah 18 tahun.

– Berdomisili dalam wilayah kerja.

– Mampu secara jasmani dan rohani.

– Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas/sederajat.

– Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan

– Fotokopi KTP Elektronik

– Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik.

Jadwal Pembentukan PPDP Pilkada 2024

– Pengumuman pendaftaran calon PPDP 13-17 Juni 2024

– Penerimaan pendaftaran calon PPDP 13-19 Juni 2024.

– Penelitian administasi 14-20 Juni 2024

– Pengumuman hasil seleksi 21-23 Juni 2024

– Penetapan nama hasil seleksi 23 Juni 2024

Baca juga :  Ciptakan SDM Unggul, Pemprov Sultra Siap Hadirkan Sekolah Berstandar Internasional

– Pelantikan PPDP terpilih 24 Juni 2024. (WRD)

Artikel ini telah dibaca 63 kali

Baca Lainnya

FISIEPRENEUR USN Kolaka Dorong Mahasiswa Berwirausaha

28 Oktober 2026 - 18:01

Buka Akses Pasar, Vale Indonesia Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi UMKM Morowali

28 Oktober 2026 - 16:53

Bupati Kolaka Soroti BBM Subsidi, HIV, hingga Aktivitas Siswa Larut Malam

28 Oktober 2026 - 12:01

GAKKUM Tegaskan Petani Wajib Patuh Aturan Penggunaan Kawasan Hutan

28 Oktober 2026 - 10:24

Ormas Perkasa, FORMAPI, TSM dan TBT Kompak Mengecam Permintaan Pencabutan IUP PT CNI

27 Oktober 2026 - 21:10

Gebyar Bulan Bahasa 2026, USN Kolaka Dorong Kreativitas dan Literasi Generasi Muda

27 Oktober 2026 - 09:47

Trending di Berita Utama