Menu

Mode Gelap

Sulselkita · 18 Sep 2024 17:13

Jelang Penetapan DPT, Bawaslu Bone Imbau KPU Perhatikan Enam Poin Ini


Jelang Penetapan DPT, Bawaslu Bone Imbau KPU Perhatikan Enam Poin Ini Perbesar

SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Menjelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone mengimbau KPU Bone memperhatikan enam point sebelum penetapan.

Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone telah menggelar tahapan rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang dijadwalkan digelar berjenjang mulai 14 September, hingga 21 September 2024.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bone Rohzali Putra Badaruddin meminta KPU Bone, agar selalu memperhatikan 6 Poin Imbauan Bawaslu Bone.

“Hal ini bertujuan menjalankan tugas pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahun 2024,” ungkapnya.

Lanjut Rohzali, Enam Poin imbauan ke KPU Bone telah berdasar pada Undang-undang, Peraturan Bawaslu, Surat Edaran Bawaslu, Peraturan KPU dan keputusan KPU.

Berikut Enam Poin Imbauan Bawaslu Bone:

1. Memastikan pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sesuai dan dengan jadwal yang telah ditetapkan undang-undang, peraturan dan hukum;

Baca juga :   Prof Zamrun Pimpin PSSI Sultra

2. Memastikan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dilaksanakan sesuai dengan prinsip komprehensif, akurat, mutakhir, pelindungan data pribadi, efektif dan efisien;

3. Menindaklanjuti masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;

4. Memastikan menyusun rekapitulasi DPT ke dalam:
a. formulir Model A-Rekap Kabko Perubahan Pemilih berdasarkan rekapitulasi perubahan Pemilih DPSHP tingkat Kecamatan (Model A-Rekap PPK Perubahan Pemilih); dan
b. formulir Model A-Rekap Kabko berdasarkan rekapitulasi Pemilih DPSHP tingkat Kecamatan (Model A-Rekap PPK).

5. Menyampaikan salinan DPT dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih kepada peserta rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dengan memperhatikan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai pelindungan data pribadi;

Baca juga :   Kapolda Sulsel Ingatkan Masyarakat Tidak Golput di Pemilu

6. Menindaklanjuti masukan, tanggapan, saran perbaikandan/atau rekomendasi perbaikan serta putusan Pengawas Pemilu atas temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran Pemilihan pada pelaksanaan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (WRD)

Artikel ini telah dibaca 76 kali

Baca Lainnya

Bupati Bone Lantik 18 Kepala Desa PAW dan Satu Kades Perpanjangan Masa Jabatan

25 Mei 2026 - 16:50

Mentan Andi Amran Sulaiman Kunjungi Korban Banjir Bone, Salurkan Bantuan Total 9,5 Miliar

11 Mei 2026 - 11:30

Gubernur Sulsel Kucurkan Rp1 Miliar untuk Korban Banjir Bone, Ribuan Warga Terus Dibantu

9 Mei 2026 - 20:33

Gerak Cepat Baznas Bone Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

9 Mei 2026 - 18:02

Bupati Bone Turun Tangan Tinjau Banjir Panyula, Instruksikan Segera Keruk Sungai

9 Mei 2026 - 16:11

Dandim 1407 Bone Kerahkan Babinsa Siaga Penuh, TNI Bergerak Cepat Antisipasi Banjir dan Longsor

9 Mei 2026 - 12:20

Trending di Sulselkita