Menu

Mode Gelap

Sulselkita · 18 Nov 2024 18:15

Polres Bone Ungkap Kasus Judol, Hukuman 15 Tahun Penjara Menanti Pelaku


Polres Bone Ungkap Kasus Judol, Hukuman 15 Tahun Penjara Menanti Pelaku Perbesar

SULTRAKITA.COM, WATAMPONE —Kepolisian Resort (Polres) Bone berhasil mengungkap tiga kasus Judi Online (Judol) yang mulai merebak di Bone.

Hal ini diungkapkan Kapolres Bone AKBP Erwin Syah didampingi kasat Reskrim Bone AKP Yusriadi Yusuf, Kasat Narkoba Bone Iptu Aswar dan Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muhtar, dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapoltes Bone, Senin (18/11).

Tiga Kasus yang berhasil diungkap polres Bone tersebut terjadi pada Bulan November 2024, dengan berhasil mengamankan sebanyak 15 orang pelaku dan pengelola situs judi online.

Kasus pertama terjadi pada tanggal 10 November 2024 dengan pelaku berinisial RI berusia 54 tahun berasal dari Dusun Citta Praja Maju Kecamatan Dua Boccoe, Ia diringkus di jalan Veteran kelurahan Watampone, kecamatan Tanete Riattang.

RI kemudian diamankan dengan barang bukti berupa satu unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp 200.000.

Menurut Pengakuannya RI melakukan judi online melalui situs website Toto Jitu dengan menggunakan HP dan saldo deposit Rp 200 000.

Baca juga :   Wali kota Kendari Resmikan Gedung Sekolah Islam Terpadu Insan Mandiri Kendari

Kasus kedua terjadi pada tanggal 14 November 2024 dengan pelaku inisial UN berumur 32 tahun tinggal di lingkungan Sulilie kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Ia kemudian diringkus pihak kepolisian di jalan Poros Bone Lingkungan Sulilie Kelurahan Pompanua Kecamatan Ajangale.

Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Kartu ATM BRI atas nama YN, tiga unit Handphone serta uang tunai sebesar Rp.261.000.

UN menjalankan aksi Judol Togel di rumahnya dengan Handphone miliknya melalui website judol Senada Toto dan Kubota Toto.

Kasus ketiga terjadi pada tanggal 14 November 2024 dan pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 13 orang, pelaku utama dengan inisial HN (34 tahun) berperan sebagai pengelola Website Judol.

kemudian 12 pelaku lainnya berperan sebagai karyawan atau operator yaitu masing-masing JI (30 tahun) YS (28 tahun) Kampiri, YE (30 tahun) Pinceng Pute, RA (18 tahun) juga merupakan pelaku termuda Sulilie Ajangale, (SA 26 tahun) dusun Lengo-Lengo, YI (29 tahun) Sulilie, SY (33 tahun) Sulilie, YN (24 tahun) Sulilie Pompanua, YA (28 tahun) Sulilie, (HN 33 tahun) Sulilie, NI (39 tahun) Sulilie, MA (20 tahun) Sulilie.

Baca juga :   Bebas PHPU, KPU Bone Tetapkan Perolehan Kursi Parpol dan 45 Anggota DPRD Terpilih

“Pelaku diringkus di lingkungan Sulilie Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale dengan barang bukti satu unit Mobil Toyota Fortuner berwarna Hitam tahun 2024, satu unit Mobil Toyota Rush berwarna hitam tahun 2022, 47 unit Handphone Android, lima Tablet android, 13 kartu Perdana juga satu Laptop, Empat buku catatan, 11 meja belajar dan uang tunai senilai Rp. 92.943.259,” papar Kapolres Bone AKBP Erwin Syah.

Pelaku HN mengelola situs website Judol Senada Roto, Lontar toto, Judol dan Biro Toto. HN beroperasi sejak Maret 2024 dan mempekerjakan 14 karyawa, kemudian situs tersebut dipromosikan di Media Sosial Instagram dan Facebook sehingga mendapatkan member 10.000 orang.

“Awalnya member membuat akun pada situs tersebut dan setelah mendapatkan user ID kemudian member melakukan deposit ke rekening yang tertera pada situs tersebut, kemudian para karyawan yang bertugas memproses deposit dari para members. Kemudian members memilih permainan yang disediakan pada website seperti pasaran togel dan slot. Apabila member mendapatkan keuntungan dan kemudian akan menarik dana yang ada pada user ID, maka member akan mengisi formulir penarikan dan diproses oleh karyawan,” beber AKBP Erwin Syah.

Baca juga :   TPKM USN Gelar Pemberdayaan Peningkatan Profesionalisme Guru 

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah menegaskan, para Pelaku akan dijerat Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia tahun 2024 dan atau tindak Pidana Perjudian sebagaimana yang dimaksud pada pasal 303, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (WRD)

Artikel ini telah dibaca 129 kali

Baca Lainnya

PT Vale Bantu Korban Puting Beliung dan Banjir di Pomalaa

5 Mei 2026 - 11:25

Hariani Syamsuddin Maju sebagai Calon Ketua KONI Kolaka, Bawa Semangat Pembinaan Atlet

4 Mei 2026 - 17:19

HUT 23 Tahun Luwu Timur: Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia

3 Mei 2026 - 12:35

Hariani Syamsuddin Siap Maju sebagai Bakal Calon Ketua KONI Kolaka, Bawa Spirit Olahraga dari Keluarga Atlet

2 Mei 2026 - 16:15

Menavigasi Tantangan, Menghadirkan Dampak: Perjalanan ESG PT Vale Menguat pada 2025

1 Mei 2026 - 15:09

Laba Bersih PT Vale Melonjak pada Triwulan I 2026

29 April 2026 - 19:30

Trending di Berita Utama