Menu ✖

Mode Gelap

Terbaru ยท 10 Agu 2018 11:57

Sengketa Pilgub Sultra Berlanjut di DKPP dan Bawaslu RI


Berita Acara Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018, sebagai salah satu bukti dalam gugatan Pasangan Rusda Mahmud-Sjafei Kahar.
Diduga Berita Acara Asli (Atas), Berita Acara Palsu (Bawah) Perbesar

Berita Acara Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018, sebagai salah satu bukti dalam gugatan Pasangan Rusda Mahmud-Sjafei Kahar. Diduga Berita Acara Asli (Atas), Berita Acara Palsu (Bawah)


SULTRAKITA.COM, WAKATOBI –
Sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra) 2018 nampak akan terus bergulir. Pasalnya Kuasa Hukum dan Timses Rusda Mahmud-Sjafei Kahar bakal melanjutkan perkara gugatan ke DKPP dan Bawaslu RI.

Menurut Wa Ode Nurhayati (WON), sejak awal Timses bersama Kuasa Hukum Rusda-Sjafei telah mendaftarkan Gugatan Pilgub Sultra di Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) serta Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

“MK sudah putus, DKPP belum sidang, Bawaslu juga belum. Prinsip kami kebenaran akan dikejar walau sampai ke ujung langit, siapapun pelakunya harus bertanggung jawab,” tegas WON saat dikonfirmasi melalui pesan singkat (Jumat, 10/8).

Terkait materi gugatan di MK, kata WON, pihaknya menyadari tupoksi MK dalam penyelesaian sengketa Pilgub. Meski demikian timses melalui Kuasa Hukum berusaha meyakinkan MK bahwa kekeliruan Laporan Penerimaan dan Penyaluran Dana Kampanye (LPPDK) itu mempengaruhi hasil perolehan suara Pilgub Sultra.

“Pemenang hari ini harusnya di nol kan suaranya, dengan demikian Rusda-Sjafei lah pemenang sesungguhnya. Itu diatur dalam pasal 54 PKPU No.5 tahun 2017 tentang sanksi pembatalan bagi calon yang terlambat menyerahkan LPPDK,” terang WON.

Baca juga :  Menapaki Jejak Sejarah Islam di Benteng Suosuo Pulau Tomia

Menanggapi Putusan MK, Jushriman SH salah satu Kuasa Hukum Rusda-Sjafei, menyebutkan penolakan MK hanya dalil termohon yg menyatakan MK tidak berwenang mengadili permohonan paslon Nomor urut 3. Adapun ambang batas dalam pasal 158 bersifat kasuistik, yakni dapat dikesampingkan dalam kondisi tertentu.

Sementara itu, terhadap dalil Permohonan Paslon Nomor urut 3 (Rusda-Sjafei), MK berpendapat tidak memenuhi alasan dapat dikesampingkan sebagaimana diatur dalam pasal 158.

“Jadi dalil Termohon dan pihak terkait selama ini tentang ambang batas sebagaimana diatur dalam pasal 158 adalah dalil yang tendensius dan membodohi masyarakat,” tutup Jushriman. (Man)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Delapan Bulan, Kejari Kolaka Torehkan Capaian Penegakan Hukum

1 September 2026 - 21:05

Perkuat Promosi Investasi dan Produk Lokal, Antam Tampilkan Potensi Nikel Kolaka di APKASI Expo 2026

31 Agustus 2026 - 09:11

Dukung Kolaka Bersih, Perumda Aneka Usaha Serahkan Motor Sampah di Lamokato

10 Agustus 2026 - 11:01

PT Vale IGP Pomalaa Edukasi Warga Pesouha Terapkan PHBS untuk Cegah DBD

25 Juni 2026 - 13:40

PLN dan ANTAM Perkuat Sinergi Jaga Keandalan Listrik

12 Mei 2026 - 11:45

PT Vale Perkuat Hilirisasi Hijau dan Ekonomi Rakyat di HUT ke-62 Sulawesi Tenggara

26 April 2026 - 11:39

Trending di Terbaru