SULTRAKITA.COM, JAKARTA — Kabupaten Bone kembali membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan meraih dua penghargaan prestisius dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi tahun 2025, oleh Pemerintah Daerah Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama KPKKPK.
Dua penghargaan yang diraih Kabupaten Bone, yaitu Pemerintah Daerah dengan Nilai MCSP 2024 Kategori TERJAGA yang membuktikan konsistensi Bone dalam menerapkan sistem pengawasan dan pencegahan korupsi yang efektif.
Kemudian Bone juga menyabet gelar Admin MCSP Terbaik Wilayah Sulawesi Selatan 2024 dimana Inspektorat Kabupaten Bone yang dipimpin oleh Abdul Rahman Sarji, berhasil meraih peringkat pertama, mengalahkan daerah lain se-Sulsel.
Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin yang hadir mewakili Pemkab Bone menyampaikan apresiasi atas pencapaian ini.
“Penghargaan ini adalah bukti bahwa komitmen Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, dan seluruh jajaran Pemkab dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan bebas korupsi membuahkan hasil,” ungkapnya, Kamis (15/5).
Dengan raihan dua penghargaan dari KPK ini, Bone semakin memantapkan posisinya sebagai kabupaten percontohan dalam pencegahan korupsi di Provinsi Sulawesi Selatan.
Langkah ini sejalan dengan visi-misi Bupati Andi Asman Sulaiman dan Wabup Andi Akmal Pasluddin untuk mewujudkan pelayanan publik yang efisien dan bebas KKN.
Adapun Rakor yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (15/5) ini, dihadiri Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, Deputi Bidang Koordinasi Dan Supervisi KPK Dodik Agung Widjanarko dan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sebagai Narasumber.
Para peserta Rakor yaitu Ketua DPRD Sulsel Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal, Sekretaris Daerah Sulsel Jufri Rahman, Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong, Wakil Bupati Bone Andi Akmal Pasluddin, Inspektur Daerah Bone Andi Muhammad Yamin, serta seluruh Kepala Daerah, Sekda, Ketua DPRD dan Inspektur Daerah se-Sulsel.
Rakor Pemda Sulsel bersama KPK RI ini, digelar sesuai amanah Pasal 6 huruf B UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Dalam pasal itu disebutkan bahwa KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik. (WRD)






