Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 24 Mei 2026 11:01

Terbongkar dari Foto dan Video, Tim Elang Polres Kolaka Bekuk Terduga Pelaku Pelecehan Anak


Terbongkar dari Foto dan Video, Tim Elang Polres Kolaka Bekuk Terduga Pelaku Pelecehan Anak Perbesar

SULTRAKITA.COM, Kolaka – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Kolaka akhirnya terbongkar. Bermula dari beredarnya foto dan video tak pantas yang diterima pihak keluarga korban, seorang pria berinisial A.S., 36, diamankan Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka, Sabtu (23/5).

Pria yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta itu ditangkap di Jalan Kanera, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, sekitar pukul 11.30 WITA.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolala, Aiptu Riswandi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat pelapor menerima dokumentasi berupa foto dan video yang memperlihatkan anak perempuannya bersama terduga pelaku dalam situasi tidak pantas. Tak terima dengan kejadian itu, keluarga korban langsung melapor ke polisi.

Berbekal laporan pengaduan Nomor B/374/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026, Tim Elang yang dipimpin IPDA Hendra, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi mendatangi lokasi, memeriksa sejumlah saksi, hingga menginterogasi terduga pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan awal, A.S. yang merupakan warga Kecamatan Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua, mengakui telah beberapa kali melakukan perbuatannya di wilayah Kabupaten Kolaka, kata Riswandi, Minggu (24/5).

Baca juga :   Buka UMKM Sejahtera Fest, Bupati Bone Rangkul Pelaku UMKM Berkontribusi Nyata Bangun Bone

Kini, terduga pelaku telah mendekam di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat A.S. dengan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 415 huruf b KUHP dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Polres Kolaka menegaskan akan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara serius dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (bak).

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

PT Vale Edukasi Bahaya Narkoba dan HIV kepada Pelajar SMPN 1 Pomalaa

23 Mei 2026 - 13:13

Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, PT Vale Serahkan Bantuan Alat Penyelamatan Air dan First Aid Kepada Pos SAR Kolaka

22 Mei 2026 - 18:06

Tanggap Darurat Pascabanjir Pomalaa: PT Vale Salurkan Paket Sembako dan Alat Berat, Ringankan Beban Warga Terdampak

22 Mei 2026 - 17:39

PT Vale Tegaskan Komitmen Penanggulangan Bencana, Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pomalaa

22 Mei 2026 - 16:56

Gedung FPPP USN Kolaka Resmi Dibangun, Dorong Pengembangan Kampus Tanggetada

20 Mei 2026 - 21:05

26 Mahasiswa Eks STAI Wakatobi Ikuti Wisuda Daring STIT Bandung, Dr Suruddin Sebut Upaya “Selamatkan Mahasiswa”

20 Mei 2026 - 17:18

Trending di Berita Utama