SULTRAKITA.COM, BONE — Dibalik kecelakaan kerja yang menewaskan seorang operator alat berat di tambang galian C Desa Lampoko, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, terungkap fakta baru mengenai status perizinan aktivitas tambang tersebut.
Polisi menyebut hanya ada satu pemilik izin usaha, sementara penambang lainnya diduga beroperasi dengan status “menempel” pada izin tersebut.
Kapolsek Barebbo, AKP Muhlis, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, hanya terdapat satu pemilik izin usaha pertambangan yang sah di lokasi tersebut. Pemilik izin itu diketahui bernama Andi Danial.
“Setahu saya hanya satu orang yang memiliki izin usaha. Penambang yang lain menempel,” ujar AKP Muhlis, Sabtu (25/7).
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan terkait aktivitas sejumlah penambang lain yang disebut beroperasi dengan status “menempel” pada izin usaha yang dimiliki pihak lain.
Namun, AKP Muhlis belum menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme maupun dasar hukum praktik tersebut. Ia juga belum merinci jumlah penambang yang menjalankan aktivitas di lokasi tambang dengan status tersebut.
“Yang lebih jelasnya di Intelkam Polres Bone,” katanya.
Saat dikonfirmasi terkait status perizinan maupun penjelasan mengenai penambang yang disebut “menempel”, Kasat Intelkam Polres Bone belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Operator Ekskavator Tewas Tertimbun Longsor
Sorotan terhadap aktivitas tambang di Desa Lampoko mencuat setelah terjadi kecelakaan kerja yang menewaskan seorang operator alat berat bernama Irpan (32) pada Jumat (24/7) pagi.
Saat itu, korban sedang mengoperasikan ekskavator PC 200 untuk mengeruk material batu gunung dan timbunan pasir batu (sirtu) di bagian atas tebing tambang.
Di tengah proses pengerukan, tebing yang tersusun dari tanah dan batu gunung tiba-tiba longsor. Material dalam jumlah besar menghantam alat berat yang dikemudikan korban.
Irpan sempat berusaha menyelamatkan diri dengan melompat keluar dari ekskavator. Namun nahas, ia tetap tertimbun material longsoran dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Menerima laporan tersebut, personel Polsek Barebbo bersama Polres Bone segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta memeriksa sejumlah saksi.
Hingga kini, penyelidikan masih terus dilakukan. Polisi tidak hanya mengusut penyebab pasti kecelakaan yang merenggut nyawa operator alat berat tersebut, tetapi juga mendalami legalitas perizinan serta aktivitas penambangan yang berlangsung di lokasi, termasuk dugaan adanya penambang yang beroperasi dengan status “menempel” pada izin usaha pihak lain. (WRD)







