SULTRAKITA.COM, KOLAKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menunjukkan kinerja di sejumlah bidang sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Tak hanya penanganan perkara, korps Adhyaksa juga mencatat capaian dalam penyelamatan dan pemulihan keuangan negara serta pelayanan hukum kepada masyarakat.
Pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Kolaka berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp84,7 juta pada tahap penyidikan. Sementara dari pelaksanaan eksekusi perkara, uang sebesar Rp788,557 juta telah disetorkan ke kas negara.
Dari pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp833,206 juta hingga Agustus 2026.
Bidang tersebut juga telah memusnahkan 889 barang bukti, mengembalikan 219 barang bukti kepada pihak yang berhak, serta melaksanakan tiga kali lelang langsung terhadap 41 barang rampasan.
Sementara itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menangani potensi pemulihan keuangan negara sebesar Rp995,412 juta melalui pelaksanaan Surat Kuasa Khusus (SKK). Dari nilai tersebut, Rp111,891 juta berhasil dipulihkan atau sekitar 11,24 persen.
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Abd. Qohar Affandi mengatakan capaian tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Capaian kinerja ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kolaka dalam melaksanakan tugas dan kewenangan secara profesional, berintegritas, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.” katanya.
Selain pemulihan keuangan negara, penanganan perkara pidana khusus juga menunjukkan aktivitas yang cukup tinggi. Kejari Kolaka mencatat satu kegiatan penyelidikan, dua kegiatan penyidikan, lima perkara pada tahap penuntutan dan enam perkara yang telah dieksekusi. Dari lima perkara tahap penuntutan, tiga berasal dari penyidikan Kejaksaan dan dua lainnya merupakan hasil penyidikan Kepolisian.
Pada perkara pidana umum, jumlah penanganannya jauh lebih besar. Sepanjang Januari-Agustus 2026, tercatat 222 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), 150 berkas perkara Tahap I, 132 proses Tahap II, serta 147 pelimpahan perkara ke pengadilan.Sebanyak 128 perkara juga telah dieksekusi. Dari penyelesaian perkara tersebut, Kejari Kolaka menerima biaya perkara sebesar Rp760 ribu.
Di sisi pencegahan, Bidang Intelijen melaksanakan 11 kegiatan Operasi Intelijen, dua Posko Intelijen, lima kegiatan Jaksa Masuk Sekolah serta tiga kegiatan Jaksa Menyapa dan Menjawab. Selain itu, masing-masing dilaksanakan satu kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan (PAKEM) serta Penerangan Hukum.Pelayanan hukum kepada masyarakat juga menjadi perhatian. Bidang Datun mencatat 19 kegiatan Bantuan Hukum, tiga kegiatan Pertimbangan Hukum, 16 layanan hukum gratis dan 15 layanan melalui program Halo JPN. Ditambah empat kegiatan pendampingan pengelolaan dana desa serta empat penandatanganan nota kesepahaman (MoU).
Sementara dari sisi tata kelola, Kejari Kolaka memperoleh nilai Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 92 pada Triwulan I dengan predikat A atau sangat baik. Nilai itu meningkat menjadi 95,25 pada Triwulan II, juga dengan predikat A.Sementara nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) mencapai 90,53 dengan predikat AA atau sangat memuaskan.
Abd. Qohar menegaskan, kepercayaan publik menjadi bagian penting dari kinerja kejaksaan. Penegakan hukum, kata dia, tidak semata-mata diukur dari jumlah perkara yang ditangani, tetapi juga dari kemampuan institusi menghadirkan kepastian hukum, memulihkan kerugian negara dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.“Kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama yang harus dijaga melalui kerja nyata, keterbukaan informasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penegakan hukum yang berlandaskan integritas, keadilan dan kepastian hukum.”
Penyampaian capaian tersebut dilakukan Kejari Kolaka dalam momentum Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026.
“Bagi Kejari Kolaka, capaian delapan bulan tersebut bukan sekadar deretan angka. Di baliknya terdapat upaya untuk memastikan penegakan hukum berjalan beriringan dengan pemulihan keuangan negara, pelayanan publik dan peningkatan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya. (bak)







