Menu

Mode Gelap

Kolaka Timur · 24 Sep 2026 19:30

Polres Koltim Amankan 30,5 Gram Sabu, Seorang Perempuan Ditangkap


Polres Koltim Amankan 30,5 Gram Sabu, Seorang Perempuan Ditangkap Perbesar

SULTRAKITA.COM, TIRAWUTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Timur menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Wonuambuteo, Kecamatan Lambandia, Rabu (23/9).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial M alias L, 31, yang diduga berperan sebagai pengedar. Polisi juga menyita sabu dengan berat bruto 30,5 gram yang dikemas dalam sejumlah sachet klip plastik.

Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Timur Iptu La Ode Rasuli, S.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di Desa Wonuambuteo.

Kami mengamankan seorang wanita berinisial M alias L yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto keseluruhan mencapai 30,5 gram,” kata La Ode Rasuli.

Menurut dia, sabu berupa kristal bening itu ditemukan dalam sejumlah sachet klip plastik. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam sebuah dompet kecil.

Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut tersangka mengakui sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Dalam keterangannya, sabu tersebut disebut dibagi menjadi bagian-bagian kecil untuk dijual.

Baca juga :   Bupati Koltim Pimpin Apel Gabungan dan Halal Bihalal: Semangat Baru untuk Kolaborasi

Setiap 1 gram sabu, kata Rasuli, dibagi menjadi 10 bagian dan masing-masing dijual dengan harga Rp150 ribu.

Rasuli mengatakan, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat. Dia mengajak masyarakat terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Dukungan dan kolaborasi dari semua pihak sangat dibutuhkan dalam pemberantasan narkoba demi menjaga generasi muda bangsa,” ujarnya.

Ketua DPRD Kolaka Timur Hj Jumahani, S.Pd., M.Si., mengapresiasi pengungkapan tersebut. Dia menyatakan dukungannya terhadap upaya Polres Kolaka Timur dalam memberantas peredaran narkotika.

“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Kolaka Timur dan mendukung penuh kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Timur atas keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Desa Wonuambuteo, Kecamatan Lambandia,” kata Jumahani.

Dia juga mengajak masyarakat, orang tua, tokoh agama, dan pemuda ikut berperan dalam mencegah peredaran narkoba.

“Saya mengajak seluruh masyarakat, orang tua, tokoh agama dan pemuda untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan jika ada yang mencurigakan di lingkungan kita,” ujarnya.

Baca juga :   Pemda Koltim Gelar Panen Raya Demplot Digital Eco Farming Padi Sawah di Lambandia

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Kolaka Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk Terduga Pelaku Curanmor di Koltim

15 September 2026 - 20:45

Ribuan Warga Padati Penutupan Koltim Creative Fest 2025

5 Agustus 2025 - 13:45

Pesta Panen Meriah di Mekar Jaya, Bupati Koltim Apresiasi Kinerja Petani

6 Mei 2025 - 17:10

Bupati Koltim Gaungkan Pendidikan Berkualitas dan Merata di Hardiknas 2025

2 Mei 2025 - 19:13

Tingkatkan Kreativitas Mengajar! SMAN 1 Mowewe Gelar IHT Pembelajaran Berbasis Proyek (P5)

25 April 2025 - 19:02

Tampil dengan Desain Motif PATI-PATI PINESOWI, Ketua Dekranasda Koltim Memukau di Fashion Show HUT Sultra

24 April 2025 - 23:48

Trending di Berita Utama