SULTRAKITA.COM, MAKASSAR – Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) terhadap tanah penutup atau overburden dalam kegiatan pertambangan PT Vale Indonesia di Kabupaten Luwu Timur menuai perhatian. Pasalnya, material yang dikenai pajak tersebut disebut dimanfaatkan untuk kegiatan reklamasi dan rehabilitasi lahan, bukan untuk diperjualbelikan.
Akademisi dan pengamat pemerintahan UIN, Dr. Ibnu Hadjar, menilai penerapan pajak terhadap material tersebut perlu dikaji berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut dia, penetapan objek pajak MBLB harus mempertimbangkan karakteristik material, tujuan pemanfaatan, serta ketentuan yang mengatur perpajakan daerah.
“Menurut undang-undang yang berlaku, overburden yang tidak diperjualbelikan bukan merupakan objek pajak MBLB. Apalagi jika dimanfaatkan untuk reklamasi lahan atau penghijauan,” ujarnya.
Persoalan ini berkaitan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada PT Vale Indonesia. Pengenaan pajak tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2023 yang memasukkan tanah penutup dari aktivitas pertambangan sebagai objek pajak MBLB.
Dia memahami pemerintah daerah membutuhkan sumber pendapatan untuk membiayai program pembangunan. Namun, menurut dia, kebijakan pemungutan pajak tetap harus memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kalau pemungutan dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat, hal itu berpotensi menjadi persoalan dalam pemeriksaan keuangan daerah,” pungkasnya. (*)






