Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 1 Mar 2022 20:23

Operasi Keselamatan Anoa Digelar, Tujuh Pelanggaran yang Bakal Ditindak Polda Sultra


Operasi Keselamatan Anoa Digelar, Tujuh Pelanggaran yang Bakal Ditindak Polda Sultra Perbesar

SULTRAKITA.COM, KENDARI –

Operasi Keselamatan Anoa Tahun 2022 akan digelar. Polda Sultra melalui Ditlantas Polda Sultra bersama Brimobda Sultra, Ditpolair Sultra, TNI dan Dishub Sultra menggelar Apel gabungan di lapangan Mapolda Sultra sebagai pertanda dimulainya

Selain itu upacara tersebut dilaksanakan dalam rangka Cipkon Kamsel Tibcarlantas Menjelang Idul Fitri 1443 H Tahun 2022, serta Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum Polda Sultra.

Ditektur Lalulintas Polda Sultra, Kombes Pol Rahmanto Sujudi mengatakan, pelaksanaan Operasi Keselamatan Anoa tersebut akan diterapkan selama 14 hari mulai tanggal 1 hingga 14 Maret 2022.

“Tindakan utama adalah preventif dan represif. Jadi untuk kegiatan represif adalah hanya kegiatan seleksi prioritas apabila yang berpotensi kecelakaan,” kata Rahmanto usai melaksanakan Apel Gabungan.

Menurutnya, jumlah keterlibatan pasukan yang dikerahkan pada Operasi Keselamatan Anoa ini adalah sebanyak 458 dari seluruh jajaran yang akan menyasar seluruh lapisan masyarakat diwilayah hukum Polda Sultra.

Ia menjelaskan, pada operasi tersebut pihaknya tidak menentukan titik jaga yang diprioritaskan, karena pelaksanaannya bersifat menyeluruh.

Baca juga :   Kota Kendari Raih IPM Tertinggi Ke 4 Nasional

“Karena ini berupa operasi keselamatan sehingga tidak berupa pospam, tidak ada pospamnya tapi sifatnya adalah keseluruhan wilayah. Intinya kita berharap pada saat operasi ketupat di Idul Fitri 2022 masyarakat tidak lagi mengabaikan prokes dan tidak lagi mengabaikan prokes Covid-19,” tandasnya. (Ikl)

Adapun 7 bentuk pelanggaran yang akan ditindak oleh petugas selama Operasi Keselamatan Anoa berlangsung adalah :

1. Pengemudi kendaraan bermotor menggunakan ponsel.

Pengendara dapat dijerat Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama selama 3 bulan atau denda paling banyak senilai Rp750.000

2.Pengemudi kendaraan bermotor yang masih dibawah umur

Pengendara fapat dijerat Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyam Rp1.000.000.

3. Berboncengan lebih dari satu orang

Pengendara dapat dijerat Pasal 292 juncto pasal 106 ayat 9 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

4. Tidak menggunakan helm SNI

Pengendara dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan dengan ancaman hukuman kurungan penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Baca juga :   Terapkan Good Mining Practices, PT Vale Boyong 4 GMP Award Kementerian ESDM

5. Pengemudi kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.

Pengendara dapat dijerat Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000

6. Melawan arus

Pengendara dapay dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancamab hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

7. Pengemudi Kendaraan tidak menggunakan safety belt

Pengendara dapat dijerat pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 ban atau denda paling babyak Rp250.000.

Artikel ini telah dibaca 319 kali

Baca Lainnya

Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik, DKPP Pulihkan Nama Baik Ketua Bawaslu Bone

30 Desember 2024 - 19:34

Hadiri Pesta Rakyat di Mattoanging, Andi Asman Ikut Mappadekko

29 Desember 2024 - 18:08

NSR Zikir Akbar dan Doa Bersama Akhir Tahun, Beri Santunan Pada Anak Yatim

28 Desember 2024 - 23:46

Libur Nataru, Penumpang Ferry Pelabuhan Bajoe Melonjak Capai 45 Persen

23 Desember 2024 - 23:55

Tim Gabungan Evakuasi Korban Tewas Terapung di Sungai Lamuru

23 Desember 2024 - 21:23

Resmikan Gedung BPKB Polres Bone, Kapolda Sulsel Harap Pelayanan Makin Efisien

23 Desember 2024 - 13:12

Trending di Sulselkita