SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Peristiwa pembunuhan yang sempat menghebohkan warga di Dusun Bekku Desa Paccing, Kecamatan Awangpone, Senin (21/8), pelakunya SN (35 Tahun) telah diringkus dan diamankan di Mapolres Bone.
SN yang sempat kabur ke Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara, berhasil di lacak oleh unit tim gabungan Polres Bone.
Polres Bone kemudian berkoordinasi dengan Polres Kolaka Utara, dan akhirnya SN berhasil ditangkap dan diamankan oleh Polsek Kodeoha Kolaka Utara.
Dalam konferensi pers yang digelar oleh Kepolisian Resort Bone di Aula terbuka, yang dipimpin oleh Kapolres Bone, AKBP Arief Doddy Suryawan, bersama Plt Kasat Reskrim Polres Bone,Iptu Dr Adi Asrul, PAUR Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muhtar, Sabtu (25/8), terungkap motif dari tersangka SN yang dilatar belakangi oleh perihal asmara.
SN mengaku sakit hati kepada korban hingga menaruh dendam, berawal Sabtu pukul 22:00 korban menelepon SR yang ingin membawa anaknya SL pulang kampung ke Bulukumba, namun SN berada disamping SR dan menyimak percakapan mereka lalu tersinggung dengan kata-kata korban (AS).
Maka pada Senin dini hari tanggal 21 Agustus 2023 sekitar jam 04:00 pelaku meminta ijin kepada istrinya (SR) untuk Buang Air Besar (BAB).
Lalu pada pukul 04:10 pelaku mendatangi korban di rumah HJ Rosi tempat korban menginap, lalu pelaku membuka pintu rumah tersebut yang ternyata dalam keadaan tidak terkunci SN pun masuk ke dalam kamar AS yang sedang tidur.
Kemudian tersangka langsung memaranginya ke arah leher 1 kali, setelah itu mengayunkan parang ke arah tangan, mengayunkan parang ke kaki dan menusuk dada korban sebanyak 1 kali.
Setelah melakukan aksinya SN melarikan diri dan membuang parang yang ia gunakan untuk menghabisi AS, dan setelah beberapa hari pelarian Ia kemudian ditangkap di kolaka utara, Sulawesi Tenggara, SN diringkus di rumah kerabatnya saat sedang beristirahat.
Adapun barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian polres Bone, 1 buah kaos hitam panjang milik tersangka,1 buah celana kain warna coklat milik SN yg digunakan pada saat kejadian, 1 buah handphone milik korban, 1 buah kaos dan celana jeans milik AS, dan barang bukti sebilah parang masih dalam pencarian.
“Karena perbuatan SN yang telah menghilangkan nyawa korban dengan sengaja maka ia diancam dengan Ancaman hukuman Tindak pidana pasal 388 KUHP dengan hukuman penjara selama 15 tahun” ungkap Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan. (WRD)