SULTRAKITA.COM, KOLAKA UTARA – Aksi heroik ditunjukan Sabri anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) angkatan Darat (AD). Babinsa yang bertugas di desa Lawalatu Koramil 1412-05/Pakue Kodim 1412/Kolaka berhasil menggagalkan transaksi narkoba Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, Rabu (30/1/2019) kemarin, yang dilakukan Ayyun (41) dan Olleng (35). Alhasil Ayyun (41) salah seorang warga berhasil diamankan anggota TNI tersebut. Sedangkan Olleng masih dalam pengejaran.
Anggota Babinsa Lawalatu Koramil 1412-05/Pakue Kodim 1412/Kolaka, Sabri mengatakan, peristiwa itu bermula saat ia hendak menjenguk tetangganya yang ada di Puskesmas karena mengalami kecelakaan lalu lintas. Namun pada saat diperjalanan, ia terhenti saat melintasi kebun coklat, karena melihat ada dua orang yang sedang melakukan transaksi narkoba.
“Saya langsung bertanya kepada dua orang yang sedang melakukan transaksi narkoba tersebut. Setelah saya tegur keduanya langsung melarikan diri, karena tidak mau kehilangan target dan barang bukti makanya saya langsung kejar salah satu tersangka serta berhasil mengamankan barang bukti,” kata Sabri saat dihubungi.
Lanjut Sabri, dalam pengejaran kemarin ia sempat berduel dengan tersangka yang bernama Ayyun di salah satu kebun Coklat yang berada di Kolaka Utara. Setelah selang beberapa menit perkelahian tersebut, akhirnya pelaku mengaku kalah dan mengambil barang bukti serta dibawa ke rumah warga untuk dititip sementara waktu. Sedangkan rekannya berhasil melarikan.
Dri tangan pelaku, ia berhasil mengamankan enam saset sabu, uang tunai Rp 432 ribu, serta handpone merk Nokia.
“Setelah sempat adu pukul sama pelaku penjual narkoba tersebut, akhirnya saya bisa menumbangkannya (kalahkan, red) dan membawanya serta barang bukti di salah satu rumah warga untuk dititip sementara waktu sambil menunggu bantuan. Tidak lama menunggu, salah satu anggota Polsek Ngapa melintas atas nama Bribtu Abd. Kholik. Saat itu saya menceritakan kepadanya perihal penangkapan pelaku transaksi narkoba. Kemudian saya meminjam motornya dan langsunng menghadap Kapolsek Ngapa serta menceritakan penangkapan tersebut,” bebernya.
Sambung Sabri, setelah menangkap dan melaporkan di Polsek, kemudian anggota Polsek dan Koramil datang dilokasi untuk mengamankan tersangka dan barang bukti hasil teransaksi.
“Saat itu anggota kepolisian dan Koramil datang, kemudian kami lakukan dokumentasi di tempat transaksi narkoba berlangsung dan setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Ngapa. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diserahkan di Polres Kolaka Utara (Kolut) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Untuk itu Ia berharap, semua masyarakat jangan ada lagi yang terlibat dalam penjualan atau pemakaian Narkoba. Karena ini tidak ada gunanya serta merusak generasi muda dan merusak hidup.
“Saya berharap, agar masyarakat tidak ada lagi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, karena masih ada pekerjaan yang lain bisa dilakukan. Ini merupakan penangkapan yang keduanya dari sebelumnya dilakukan olehnya bersama anggota Koramil pada tahun 2017 dimana saat ini pelaku tersebut sudah dijebloskan ke jeruji besi,” tandasnya.
Untuk diketahui, sebanyak sepuluh Saset narkoba jenis sabu, uang tunai hasil penjualan Rp. 432.000, satu unit handpone, serta satu Bungkus rokok. Sedangkan Olleng, (35) Warga Desa Lahabaru, Kecamatan Watunohu, Kabupaten Kolaka Utara masih dalam pengejaran. (bung)