SULTRAKITA. COM, KENDARI – Memperingati Hari Ulang Tahun Sulawesi Tenggara yang ke – 57 Gubernur Sultra, H Ali Mazi SH ingatkan sejarah terbentuknya Sulawesi Tenggara lima puluh tujuh yang lalu. Pelaksanaan HUT Sultra ke-57 ini digelar disalah satu Hotel di Kota Kendari dan dilaksanakan secara virtual, (27/4).
” Lima puluh tujuh tahun yang lalu, tepatnya tanggal 27 april 1964, merupakan tonggak sejarah bagi penyelenggaraan pemerintahan di jazirah tenggara pulau Sulawesi. Sekaligus sebagai tonggak pembentukan sebuah daerah otonom yang berhak mengatur kepentingan sesuai dengan aspirasi masyarakat,” jelas Ali Mazi.
Kata Ali Mazi, pasca terbentuknya Sulawesi Tenggara sebagai sebuah provinsi. Perjuangan tidak lantas berakhir, tetapi terus berlanjut agar bisa mandiri, berkembang dan berdiri sejajar dengan daerah-daerah lain.
Segala upaya yang telah dilakukan oleh para tokoh pejuang pemekeran, para pemimpin dan tokoh-tokoh Sultra pendahulu dalam membangun Sultra di masa lalu.
” Tentu menjadi kebanggaan, dan harus dijadikan sebagai inspirasi serta sudah sepantasnya mendapatkan apresiasi dari semua pihak. Bagi kita saat ini dan kedepannya, adalah bagaimana cara merawat eksistensi, kebanggaan dan kecintaan kita pada daerah ini. Dimana telah diwariskan oleh pendahulu sebagai tempat kita berpijak dan menata kehidupan, baik selaku individu dan anggota keluarga,” ulasnya.
Sambung Ali Mazi, sebagai warga masyarakat dan warga negara, yang berasal dari beragam suku bangsa dan agama. Seluruh masyarakat harus yakin, bahwa Sulawesi Tenggara masa depan bersama dan masa depan Indonesia. Semua patut bersyukur, sebab daerah Sultra terus bergerak maju, dengan berbagai pencapaian pembangunan di berbagai bidang.
” Kita sudah menikmati buah dari perjuangan, walaupun demikian kita menyadari masih ada kekurangan di sana sini. Kekurangan harus menjadi pemicu agar kita bangkit bersama dan bekerja lebih giat lagi, Sultra juga bakal melauncing aplikasi E-Perda,” jelasnya.
Ungkap Ali Mazi, aplikasi ini, merupakan layanan berbasis digital yang akan digunakan oleh pemerintah Provinsi. Dengan tujuan agar proses penyusunan, produk hukum daerah kabupaten/kota dapat berjalan lebih efisien.
” Dalam memperkenalkan layanan pemerintah berbasis digital ini, Dirjen OTDA Akmal Malik menyebut layanan aplikasi E-Perda, merupakan inovasi baru yang dihadirkan Kemendagri untuk mempermudah proses perumusan perda di daerah dengan memanfaatkan teknologi digital. Bahkan setiap kabupaten dan kota, diharapkan dapat mengadopsi layanan E-Perda ini secara cepat,” tandasnya.
Tambahnya, sehingga sinkronisasi antara program daerah dan pusat melalui perda bisa berjalan cepat, dan sesuai dengan apa yang kita harapkan. Terlebih lagi, aplikasi ini merupakan inovasi guna mengoptimalkan sinergi perumusan Perda dengan berbasis digital dan rancang secara tematik. (IKL)