SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi ) Kabupaten Bone bersama kurang lebih 50 Kepala Desa mengadu ke DPRD Bone untuk meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Bone agar segera membayar gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Hal ini diungkap pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Apdesi Bone di Ruang Banggar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone, Kamis (19/12).
RDPU Apdesi ini diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Bone Rismono Sarlim dan Wakil Ketua Andi Adil dan dihadiri Kepala Dinas PMD Bone Andi Gunadil Ukra bersama Plt BKAD Bone Budiono.
“328 Desa di Bone, jadi 328 dikali 10 sekitar 3280 orang yang menaruh harapan. Tuntutan kami hari ini bagaimana pembayaran gaji Kepala Desa dan perangkat desa dapat terselesaikan hingga Desember, sebagaimana kami telah menunaikan kewajiban dalam membayar pajak, tolong bantu kami karena hingga kini ada kepala desa yang tidak menerima gaji mulai dua bulan, 3 bulan bahkan 6 bulan lamanya” ujar Ketua Apdesi Bone H Rusli.
Mendengar hal tersebut Ketua Komisi I Rismono Sarlim turut prihatin dengan nasib kepala desa dan perangkat desa yang hingga kini belum terbayarkan gajinya, ia berharap agar Pemda Bone serius menangani hal tersebut, ia juga meminta kepastian kepada Pemda Bone perihal kapan gaji tersebut dapat dibayarkan segera.
“Desa adalah ujung tombak pemerintahan, terutama mengenai pajak Bumi dan Bangunan, jadi kami minta kepada Pemda Bone untuk memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh kepala desa dan perangkat desa di Bone,” ujarnya.
Menjawab hal tersebut Plt BKAD Bone Budiono menegaskan akan menyelsaikan pembayaran gaji kepala desa dan perangkat desa di bulan Desember, dalam hal ini pembayaran Siltap dan Barjas akan diselesaikan di tahun 2024.
“Mengenai Siltap dan Barjas saat ini sementara berproses dan insyaallah akan kami selesaikan di tahun 2024 ini, sementara untuk pembayaran BHPR (Bagian Hasil pajak Daerah dan Retribusi Daerah) menunggu dana tranfer dari provinsi, jika dananya sudah ditransfer insyaallah akan kami selesaikan, ” jelasnya.
Sementara itu senada dengan Budiono, Kepala dinas PMD Bone Gunadil Ukra juga memastikan akan menyelesaikan problematika tersebut, juga terkait pembayaran BHPR yang merupakan kewenangan Provinsi akan diusahakann terbayarkan di 2024 dan paling lambat bulan Januari 2025 nanti.
” Masih ada 60 persen dana Provinsi yang belum masuk ke kas Pemda Bone, hingga BHPR belum dapat terbayarkan, dan kita menunggu transferan dari Provinsi untuk membayarkan BHPR tersebut,” pungkas Gunadil Ukra. (WRD)