SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Alat Peraga Kampanye (APK) menjadi salah satu atensi utama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bone akibat banyaknya gambar, Baliho, spanduk, serta Banner yang terpasang di tempat-tempat yang tidak seharusnya.
Gambar, Baliho, spanduk serta Banner tersebut terpasang pada tiang listrik, Pohon juga di fasilitas umum yang mengganggu hingga merusak tata kota.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Bone Andi Akbar menyampaikan hal tersebut pada rapat koordinasi Forkopimda dan Forkopincam di Gedung PKK, Jumat (6/9).
Ia menekankan pentingnya penegakkan aturan Pemasangan APK dalam tahapan Pilkada 2024 dalam upaya melaksanakan penertiban.
“Kami minta Pemasangan APK ini segera diberikan aturan yang jelas, karena banyak sekali dipasang di tiang listrik, di pohon-pohon, kemudian terpasang di tempat-tempat fasilitas umum. Kalau bisa ada zonasi secepat mungkin sehingga pemasangan Baliho dapat dilaksanakan dengan baik,” ucapnya, Jumat (6/9).
Andi Akbar meminta pihak terkait khusunya Bawaslu Bone agar secepatnya menetapkan jadwal penertiban, sehingga APK yang terpasang disembarang tempat bisa segera ditertibkan.
“Tugas Satpol PP tidak berat, namun Sekarang menjadi berat. Saya mau buka satu salah, tidak dibuka juga salah, jadi kami akan membuka secara keseluruhan, Semua APK yang terpasang di tiang listrik, di pohon-pohon juga pada fasilitas umum,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kadiv Tekhnis dan penyelanggaraan Pemilu, Zainal menjelaskan bahwa masa kampanye akan dimulai pada 25 September 2024 mendatang.
“Tanggal 25 September kita akan mulai masuk pada tahapan kampanye dan apa yang disampaikan mengenai gambar Baliho dan sebagainya tersebut sampai hari ini belum masuk kategori kampanye dan menjadi Kewajiban pemerintah daerah untuk menertibkan,” ungkapnya.
Zainal menyampaikan mengenai sistem zonasi, hal tersebut akan dilaksanakan secepatnya hingga dapat ditentukan Titik-titik Zonasi mulai dari kecamatan hingga Desa.
“Dalam waktu dekat kami Di KPU akan bersurat ke Pemerintah Daerah untuk menentukan titik -titik zonasi di tingkat Kecematan sampai tingkat Desa. Surat tersebut akan kami tujukan kepada Bupati, kemudian Bupati akan meneruskan ke Kecamatan sampai ke tingkat Desa, Kami akan menerima titik-titik zonasi itu sebelum KPU menetapkan titik zonasi dalam bentuk Surat Keputusan (SK),” terangnya.
Senada dengan Zainal, Komisioner Bawaslu kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Rohzali Putra Badaruddin menegaskan pentingnya mengetahui pengertian alat peraga Kampanye, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
Menurutnya, Alat Peraga Kampanye adalah Alat Peraga yang jenisnya seperti Baliho, Spanduk, Banner yang digunakan oleh calon Kepala Daerah ketika masuk tahapan Kampanye.
“Setelah penetapan calon di 22 sepetember ada waktu tahapan kampanye, dan itu baru termasuk kedalam Alat peraga kampanye,” jelas Rohzali.
Ia menambahkan, untuk Baliho yang terpasang hingga hari ini, masuk dalam kategori Alat Peraga Sosialisasi dan masih menjadi kewenangan Pemerintah Daerah untuk melakukan penertiban.
Terakhir Rohzali menjelaskan, zonasi akan mengatur tentang tempat-tempat yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk memasang APK, dan akan ditentukan juga diketahui dari penunjukan Pemerintah Daerah. (WRD)






