SULTRAKITA.COM, KENDARI – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D mengumumkan hasil asesmen Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Sulawesi Tenggara pada Kamis, 6 Mei 2021. Penyampaian kelulusan ini berdasarkan Keputusan Hasil Asesmen Nomor: SS-PCBM.961/LSPKEB/V/2021 tanggal 3 Mei 2021 yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi P-2 Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Adapun proses asesmen telah dilaksanakan pada tanggal 20 – 23 April 2021 di Fortune Front One Hotel Kendari.
Hasil asesmen TACB Provinsi Sulawesi Tenggara terbagi dalam 3 kategori, yaitu Ahli Cagar Budaya Utama, Ahli Cagar Budaya Madya, dan Ahli Cagar Budaya Pratama. Peserta yang mengikuti asesmen sebanyak 83 orang dari 15 Kabupaten/Kota, serta perwakilan dari tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara. Dari jumlah peserta tersebut yang dinyatakan kompeten/lulus sebanyak 77 orang, dan 6 peserta lainnya dinyatakan belum kompeten.
Dari 77 peserta yang dinyatakan lulus tersebut, perwakilan dari Kabupaten Kolaka Utara yang lulus dalam asesmen ini sebanyak 4 orang, yakni Sadaruddin, S.Pd., M.Si., Dr. Syamsumarlin, M.Si., Sarmadan, S.Pd., M.Pd., dan Rahmatullah, S.T. Seluruh peserta yang lulus akan mengemban tugas TACB, yaitu 1) memberikan rekomendasi penetapan cagar budaya kepada bupati, 2) pemeringkatan cagar budaya, dan 3) penghapusan cagar budaya.
Prof. La Niampe selaku penggagas asesmen TACB ini menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada LSP P-2 Kebudayaan Dirjen Kebudayaan, Pemprov Sulawesi Tenggara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta peserta yang dinyatakan lulus. Hal ini ditinjau dari TACB itu sendiri yang mempunyai peran strategis dalam upaya kebijakan pelestarian cagar budaya di Indonesia, dan khususnya di Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Saya sangat mengapresiasi hasil asesmen TACB ini. Tentunya ini akan menjadi jalan yang baik dalam pelestarian cagar budaya ke depan. Selama ini kita terkendala dalam penetapan cagar budaya karena SDM kita yang belum tersertifikasi. Harapannya dengan hasil TACB ini, seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara sudah bisa bekerja maksimal di daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Sadaruddin salah seorang perwakilan dari Kabupaten Kolaka Utara merasa bersyukur atas kelulusan sebagai Tenaga Ahli Cagar Budaya.
“Atas nama Pemda Kabupaten Kolaka Utara kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemprov Sulawesi Tenggara terkhusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang telah memfasilitasi kegiatan sertifikasi TACB sehingga Kabupaten Kolaka Utara juga sudah punya TACB yang akan bekerja untuk menetapkan benda cagar budaya yang ada di Kolaka Utara. Selama ini benda Cagar Budaya di Kolaka Utara banyak dijarah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dikarenakan belum ada penetapan oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Dengan terbentuknya TACB Kabupaten Kolaka Utara diharapkan seluruh benda cagar budaya di Kolaka Utara baik yang sudah tercatat dalam database maupun yang belum tercatat, bisa tercatat dalam register sebagai benda cagar budaya minimal untuk peringkat kabupaten yang akan ditetapkan oleh Bupati Kolaka Utara.
Adapun rencana tindak lanjut TACB di Kolaka Utara adalah membentuk tim pendaftar/register cagar budaya yang akan mempersiapkan segala sesuatunya untuk kebutuhan TACB.
“In syaa Allah diperubahan anggaran akan diusulkan untuk kegiatan penetapan cagar budaya, minimal di tahun 2021 ini sudah ada cagar budaya Kolaka Utara yang telah ditetapkan. Begitu pula untuk di tahun 2022. Selanjutnya kami segera menyusun SK Bupati untuk TACB Kolaka Utara,” tandasnya. (man)