SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone akhirnya menyerahkan dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa yang diduga mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati Bone.
Penyerahan laporan hasil penelusuran tersebut, diserahkan Ketua Bawaslu Bone Alwi kepada Penjabat (Pj) Bupati Bone Andi Winarno Eka Putra, di Rumah Jabatan Bupati Bone, Senin (23/9), disaksikan seluruh Komisioner Bawaslu Bone.
Anggota Bawaslu Bone Koordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Nur Alim mengatakan, informasi awal yang diterima Bawaslu berupa video dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa langsung ditindaklanjuti dengan penelusuran dan klarifikasi.
Kemudian dilakukan analisis keterpenuhan unsur terhadap norma yang disangkakan dalam peraturan perundang-undangan, dan hasilnya diteruskan ke Pj Bupati Bone untuk ditindaklanjuti.
“Kami proses sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku, hasil penelusuran dan analisis yang telah kami susun, hari ini (Senin, 23/9)9 kami teruskan ke Pj Bupati Kabupaten Bone,” ujarnya.
Nur Alim menjelaskan, Bawaslu Bone secara massif melakukan sosialisasi, baik secara langsung maupun melaui sosial media untuk selalu mengingatkan Kepala Desa dan aparatur sipil negara untuk tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.
“Karena selain konsekuensinya melanggar netralitas, dapat juga berkonsekuensi tindak pidana pemilihan,” tegasnya. (WRD)