Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 5 Agu 2024 13:30

Cegah Pelanggaran dan Sengketa Pilkada, Bawaslu Beri 8 Imbauan Ke KPU Bone


Cegah Pelanggaran dan Sengketa Pilkada, Bawaslu Beri 8 Imbauan Ke KPU Bone Perbesar

SULTRAKITA.COM, WATAMPONE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone terus berupaya mencegah pelanggaran dan sengketa proses pemilihan pada Pilkada Serentak tahun 2024, salah satunya dengan memberi Imbauan kepada KPU Bone.

Tak kurang dari delapan (8) imbauan yang disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Bone pada Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten, yang digelar oleh KPU Bone.

Ketua Bawaslu Bone Alwi menyampaikan imbauan kepada KPU bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahun 2024 sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis, efektif dan efisien.

“Serta berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum pada tahapan dan jadwal Rapat Pleno Rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten Bone,” ucapnya, Senin (5/8).

Alwi menambahkan Imbauan kepada KPU Bone ini merupakan bagian dari tugas pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahun 2024.

Berikut 8 Imbaun Bawaslu Bone Untuk KPU Bone;

1. Melaksanakan rekapitulasi DPS dalam rapat pleno terbuka sesuai dan dengan jadwal yang telah ditetapkan undang-undang, peraturan dan hukum.

Baca juga :   Konsisten Jaga Pertumbuhan dan Keberlanjutan, PT Vale Dianugerahi sebagai Korporasi Mineral dan Logam Terbaik di Ajang BIA 2023

2. Melaksanakan rekapitulasi DPS dari tingkat Kabupaten/Kota di wilayah Kabupaten Bone dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Kabupaten/Kota Perubahan Pemilih serta formulir Model A-Rekap Kabupaten/Kota.

3. Menghadirkan peserta rapat pleno terbuka, yang terdiri atas:
a. PPK;
b. Bawaslu Kabupaten Bone;
c. Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Bone;
d. Pemantau Pemilihan di Wilayah Kabupaten Bone; dan/atau
e. tim Pasangan Calon tingkat Kabupaten Bone.

4. Menindaklanjuti masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten Bone, yang kemudian dituangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih.

5. Memastikan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bone menandatangani dokumen hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten Bone, yang meliputi:
a. Berita acara rapat pleno rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten/Kota;
b. Formulir rekapitulasi perubahan Pemilih DPS tingkat Kabupaten/Kota (Model A-Rekap Kabko Perubahan pemilih);
c. Formulir rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten/Kota (Model A-Rekap Kabko); dan
d. Formulir daftar perubahan Pemilih DPS tingkat Kabupaten/Kota (Model A-Daftar Perubahan Pemilih).

Baca juga :   Koltim Raih Tiga Emas di MTQ Sultra

6. Menyampaikan dokumen disertai berita acara serah terima kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Bawaslu Kabupaten Bone, Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Bone, dan/atau tim Pasangan Calon tingkat Kabupaten Bone, berupa berita acara rapat pleno rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten/Kota dalam bentuk salinan naskah asli, formulir Model A-Rekap Kabko dalam bentuk salinan naskah asli, dan formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih dalam bentuk salinan digital dengan memperhatikan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai pelindungan data pribadi.

7. Menyebarluaskan informasi DPS melalui laman dan/atau aplikasi berbasis teknologi informasi KPU Kabupaten Bone.

8. Menindaklanjuti masukan, saran perbaikan, rekomendasi dan/atau putusan Pengawas Pemilu atas temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran Pemilihan pada tahapan dan jadwal Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahun 2024. (WRD)

Artikel ini telah dibaca 154 kali

Baca Lainnya

Bertumbuh dengan Tanggung Jawab, PT Vale Perkuat Hilirisasi dan Keberlanjutan di Morowali

26 Juli 2026 - 17:25

Polisi Sebut Hanya Satu Pemilik Izin di Lokasi Tambang Desa Lampoko

25 Juli 2026 - 23:40

Gotong Royong Satgas TMMD dan Warga, Rumah Ibu Rosnawati di Sibulue Berubah Jadi Hunian Layak

25 Juli 2026 - 19:51

Longsor Tebing Tambang Galian C Renggut Nyawa operator ekscavator di Bone

24 Juli 2026 - 15:32

Perkuat Generasi Penggerak Keberlanjutan di Luwu Timur, PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi

24 Juli 2026 - 10:49

Membangun Nilai Tambah Melalui Praktik Pertambangan Berkelanjutan, Menteri Investasi Apresiasi Praktik ESG PT Vale di Morowali

23 Juli 2026 - 14:15

Trending di Berita Utama