Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 5 Agu 2024 13:30

Cegah Pelanggaran dan Sengketa Pilkada, Bawaslu Beri 8 Imbauan Ke KPU Bone


					Cegah Pelanggaran dan Sengketa Pilkada, Bawaslu Beri 8 Imbauan Ke KPU Bone Perbesar

SULTRAKITA.COM, WATAMPONE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone terus berupaya mencegah pelanggaran dan sengketa proses pemilihan pada Pilkada Serentak tahun 2024, salah satunya dengan memberi Imbauan kepada KPU Bone.

Tak kurang dari delapan (8) imbauan yang disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Bone pada Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten, yang digelar oleh KPU Bone.

Ketua Bawaslu Bone Alwi menyampaikan imbauan kepada KPU bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahun 2024 sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis, efektif dan efisien.

“Serta berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum pada tahapan dan jadwal Rapat Pleno Rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten Bone,” ucapnya, Senin (5/8).

Alwi menambahkan Imbauan kepada KPU Bone ini merupakan bagian dari tugas pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahun 2024.

Berikut 8 Imbaun Bawaslu Bone Untuk KPU Bone;

1. Melaksanakan rekapitulasi DPS dalam rapat pleno terbuka sesuai dan dengan jadwal yang telah ditetapkan undang-undang, peraturan dan hukum.

Baca juga :   Konsisten Jaga Pertumbuhan dan Keberlanjutan, PT Vale Dianugerahi sebagai Korporasi Mineral dan Logam Terbaik di Ajang BIA 2023

2. Melaksanakan rekapitulasi DPS dari tingkat Kabupaten/Kota di wilayah Kabupaten Bone dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Kabupaten/Kota Perubahan Pemilih serta formulir Model A-Rekap Kabupaten/Kota.

3. Menghadirkan peserta rapat pleno terbuka, yang terdiri atas:
a. PPK;
b. Bawaslu Kabupaten Bone;
c. Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Bone;
d. Pemantau Pemilihan di Wilayah Kabupaten Bone; dan/atau
e. tim Pasangan Calon tingkat Kabupaten Bone.

4. Menindaklanjuti masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten Bone, yang kemudian dituangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih.

5. Memastikan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bone menandatangani dokumen hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten Bone, yang meliputi:
a. Berita acara rapat pleno rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten/Kota;
b. Formulir rekapitulasi perubahan Pemilih DPS tingkat Kabupaten/Kota (Model A-Rekap Kabko Perubahan pemilih);
c. Formulir rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten/Kota (Model A-Rekap Kabko); dan
d. Formulir daftar perubahan Pemilih DPS tingkat Kabupaten/Kota (Model A-Daftar Perubahan Pemilih).

Baca juga :   Koltim Raih Tiga Emas di MTQ Sultra

6. Menyampaikan dokumen disertai berita acara serah terima kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Bawaslu Kabupaten Bone, Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Bone, dan/atau tim Pasangan Calon tingkat Kabupaten Bone, berupa berita acara rapat pleno rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten/Kota dalam bentuk salinan naskah asli, formulir Model A-Rekap Kabko dalam bentuk salinan naskah asli, dan formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih dalam bentuk salinan digital dengan memperhatikan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai pelindungan data pribadi.

7. Menyebarluaskan informasi DPS melalui laman dan/atau aplikasi berbasis teknologi informasi KPU Kabupaten Bone.

8. Menindaklanjuti masukan, saran perbaikan, rekomendasi dan/atau putusan Pengawas Pemilu atas temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran Pemilihan pada tahapan dan jadwal Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahun 2024. (WRD)

Artikel ini telah dibaca 127 kali

Baca Lainnya

Pastikan Pasokan Air Bersih di Musim Kemarau, Pj Bupati Bone Tinjau Sumber Air PDAM

4 Oktober 2024 - 18:45

Antisipasi Lakalantas, Satlantas Polres Bone Pasang Imbauan Di Titik Rawan Kecelakaan

4 Oktober 2024 - 11:44

Andi Asman Hadiri Pesta Rakyat Sirawu Sulo, Bukti Komitmen BerAmal Lestarikan Kearifan Lokal

4 Oktober 2024 - 08:36

Kunjungi Desa Kanco, Andi Akmal Pasluddin Janjikan Perbaikan Infrastruktur Jalan

3 Oktober 2024 - 19:05

Komunitas Gerlin Minta BerAmal Perhatikan Nasib Mall BTC

2 Oktober 2024 - 23:10

Paslon Tegak Lurus Paparkan Program Strategis; Dari Peningkatan PAD, hingga Program 7 Juta Per KK

2 Oktober 2024 - 14:53

Trending di Sulselkita