Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 3 Okt 2022 12:47

Demonstrasi Tuntut Penangguhan Penanahan Kades Hakatutobu dan Istrinya


 Aksi Demonstrasi AMKM menuntut penangguhan penahanan kades Hakatutobu Nurdin dan istrinya. Perbesar

Aksi Demonstrasi AMKM menuntut penangguhan penahanan kades Hakatutobu Nurdin dan istrinya.

SULTRAKITA.COM, KOLAKA – Aliansi Masyarakat Kolaka Menggungat (AMKM) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Kolaka terkait kasus yang menjerat Kepala Desa (kades) Hakakutobu Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka, Nurdin dan istrinya Irnawati yang ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan dugaan tindak pidana pengrusakan masjid atas laporan Hamid Talib ke Direktorat Reserser Kriminal Khusus (Ditreskimsus) Polda Sulawesi Tenggara pada 16 Februari 2022.

Keduanya telah dua bulan lamanya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kolaka dan saat ini tengah menjalani proses persidangan.

Penanggung jawab aksi demonstrasi, Herman Syahruddin dalam orasinya menuntut agar kades dan istrinya ditangguhkan penahanannya.

“Kami menuntut agar Hakim PN Kolaka mengabulkan permohononan penangguhan penahanan terhadap Nurdin dan istrinya. Kami akan tetap bertahan di Pengadilan Negeri jika hakim tidak mengabulkan penangguhan penahanan tersebut,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Haeruddin dalam orasinya menuding adanya kriminalisasi atas Nurdin dan istrinya dalam penetapan keduanya sebagai tersangka. Menurutnya tindakan keduanya membangun mesjid adalah tindakan yang mulia dan bukan tindakan tercela.

Baca juga :   Porprov Sultra ke-XIV, Kota Kendari Raih Juara Umum

“Membangun mesjid merupakan perbuatan yang mulia dan tidak melawan hukum. Dengan rampungnya pembangunan masjid baru, masyarakat dan aparat desa sepakat untuk membongkar bangunan masjid lama. Tapi malah Nurdin dilaporkan atas tuduhan pengrusakan. Kami dan masyarakat Hakatutobu menuntut agar hakim PN Kolaka menjatuhkan vonis bebas terhadap Nurdin dan istrinya ,” katanya.

Sementara itu, Moh, Fauzi mewakili PN Kolaka saat menemui demonstran mengatakan bahwa permohonan penangguhan atas Nurdin dan istrinya yang diajukan kuasa hukum keduanya telah diterima pihak PN Kolaka.

“Terkait penangguhan penahanan, saya tidak bisa memberi jawaban karena hal tersebut merupakan kewenangan dari hakim yang memeriksa perkara tersebut,” katanya. (bak)

Artikel ini telah dibaca 141 kali

Baca Lainnya

PT Vale Indonesia Umumkan Komitmen Keberlanjutan di COP29

11 November 2024 - 21:04

Ribuan Warga Hadiri Kampanye ASR–HUGUA di Wakatobi

11 November 2024 - 19:22

Tim Kosabangsa USN Kolaka dan UHO Monev Kegiatan Program Kosabangsa 2024

11 November 2024 - 18:51

Warga Salut Dengan Sosok Andi Asman, Energik Dan Santun

11 November 2024 - 11:16

Ricuh Demo di Wakatobi, Sekda Diduga Dukung Salah Satu Paslon Bupati

11 November 2024 - 10:45

Dialog Kerukunan Umat Beragama Lintas Generasi, Pj Gubernur Berharap Pererat Tali Persaudaraan dan Menjaga Keharmonisan Antar Umat Beragama

10 November 2024 - 22:26

Trending di Berita Utama