Menu

Mode Gelap

Berita Utama ยท 3 Okt 2022 12:47

Demonstrasi Tuntut Penangguhan Penanahan Kades Hakatutobu dan Istrinya


Aksi Demonstrasi AMKM menuntut penangguhan penahanan kades Hakatutobu Nurdin dan istrinya. Perbesar

Aksi Demonstrasi AMKM menuntut penangguhan penahanan kades Hakatutobu Nurdin dan istrinya.

SULTRAKITA.COM, KOLAKA – Aliansi Masyarakat Kolaka Menggungat (AMKM) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Kolaka terkait kasus yang menjerat Kepala Desa (kades) Hakakutobu Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka, Nurdin dan istrinya Irnawati yang ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan dugaan tindak pidana pengrusakan masjid atas laporan Hamid Talib ke Direktorat Reserser Kriminal Khusus (Ditreskimsus) Polda Sulawesi Tenggara pada 16 Februari 2022.

Keduanya telah dua bulan lamanya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kolaka dan saat ini tengah menjalani proses persidangan.

Penanggung jawab aksi demonstrasi, Herman Syahruddin dalam orasinya menuntut agar kades dan istrinya ditangguhkan penahanannya.

“Kami menuntut agar Hakim PN Kolaka mengabulkan permohononan penangguhan penahanan terhadap Nurdin dan istrinya. Kami akan tetap bertahan di Pengadilan Negeri jika hakim tidak mengabulkan penangguhan penahanan tersebut,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Haeruddin dalam orasinya menuding adanya kriminalisasi atas Nurdin dan istrinya dalam penetapan keduanya sebagai tersangka. Menurutnya tindakan keduanya membangun mesjid adalah tindakan yang mulia dan bukan tindakan tercela.

Baca juga :   Porprov Sultra ke-XIV, Kota Kendari Raih Juara Umum

“Membangun mesjid merupakan perbuatan yang mulia dan tidak melawan hukum. Dengan rampungnya pembangunan masjid baru, masyarakat dan aparat desa sepakat untuk membongkar bangunan masjid lama. Tapi malah Nurdin dilaporkan atas tuduhan pengrusakan. Kami dan masyarakat Hakatutobu menuntut agar hakim PN Kolaka menjatuhkan vonis bebas terhadap Nurdin dan istrinya ,” katanya.

Sementara itu, Moh, Fauzi mewakili PN Kolaka saat menemui demonstran mengatakan bahwa permohonan penangguhan atas Nurdin dan istrinya yang diajukan kuasa hukum keduanya telah diterima pihak PN Kolaka.

“Terkait penangguhan penahanan, saya tidak bisa memberi jawaban karena hal tersebut merupakan kewenangan dari hakim yang memeriksa perkara tersebut,” katanya. (bak)

Artikel ini telah dibaca 172 kali

Baca Lainnya

Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk Terduga Pelaku Curanmor di Koltim

15 September 2026 - 20:45

Program Pangan dan Kemaritiman PT Vale Raih Dua Gold Awards InTechSEA 2026

15 September 2026 - 16:25

Antam Dorong Tambea Kembali Jadi Sentra Teripang, Panen Kedua Capai 12 Ribu Ekor

14 September 2026 - 10:09

PT ANTAM (Persero) Tbk UBP Nikel Kolaka Raih Tiga Platinum ENSIA Award 2026

12 September 2026 - 18:05

FKPPAT UBPN Kolaka 2026 Dikukuhkan, Wujudkan Organisasi yang Solid, Kompeten dan Kontributif

5 September 2026 - 12:05

Hari Pelanggan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Kolaka Perkuat Edukasi Perlindungan Pekerja Informal

4 September 2026 - 19:45

Trending di Berita Utama