SULTRAKITA.COM, KOLAKA – Aliansi Masyarakat Kolaka Menggungat (AMKM) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Kolaka terkait kasus yang menjerat Kepala Desa (kades) Hakakutobu Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka, Nurdin dan istrinya Irnawati yang ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan dugaan tindak pidana pengrusakan masjid atas laporan Hamid Talib ke Direktorat Reserser Kriminal Khusus (Ditreskimsus) Polda Sulawesi Tenggara pada 16 Februari 2022.
Keduanya telah dua bulan lamanya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kolaka dan saat ini tengah menjalani proses persidangan.
Penanggung jawab aksi demonstrasi, Herman Syahruddin dalam orasinya menuntut agar kades dan istrinya ditangguhkan penahanannya.
“Kami menuntut agar Hakim PN Kolaka mengabulkan permohononan penangguhan penahanan terhadap Nurdin dan istrinya. Kami akan tetap bertahan di Pengadilan Negeri jika hakim tidak mengabulkan penangguhan penahanan tersebut,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Haeruddin dalam orasinya menuding adanya kriminalisasi atas Nurdin dan istrinya dalam penetapan keduanya sebagai tersangka. Menurutnya tindakan keduanya membangun mesjid adalah tindakan yang mulia dan bukan tindakan tercela.
“Membangun mesjid merupakan perbuatan yang mulia dan tidak melawan hukum. Dengan rampungnya pembangunan masjid baru, masyarakat dan aparat desa sepakat untuk membongkar bangunan masjid lama. Tapi malah Nurdin dilaporkan atas tuduhan pengrusakan. Kami dan masyarakat Hakatutobu menuntut agar hakim PN Kolaka menjatuhkan vonis bebas terhadap Nurdin dan istrinya ,” katanya.
Sementara itu, Moh, Fauzi mewakili PN Kolaka saat menemui demonstran mengatakan bahwa permohonan penangguhan atas Nurdin dan istrinya yang diajukan kuasa hukum keduanya telah diterima pihak PN Kolaka.
“Terkait penangguhan penahanan, saya tidak bisa memberi jawaban karena hal tersebut merupakan kewenangan dari hakim yang memeriksa perkara tersebut,” katanya. (bak)