SULTRAKITA.COM, WAKATOBI — Desakan pengawasan dan penertiban tambang galian C Ilegal di Pulau Wangi-wangi Kabupaten Wakatobi kembali menguat setelah sejumlah warga dan aktivitas lingkungan menyuarakan kegelisahannya atas dampak kerusakan lingkungan yang lebih besar.
Diketahui, aktivitas penambangan Galian C di Kabupaten Wakatobi kembali menuai sorotan, setelah sejumlah truk pengangkut material tampak kembali lalu lalang di jalan raya.
Kondisi ini memicu keprihatinan masyarakat, terutama karena aktivitas tersebut diduga berlangsung di beberapa titik tanpa izin resmi.
Selain itu, proses pengangkutan material oleh truk-truk tambang juga dinilai tidak mematuhi standar operasional prosedur (SOP), sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Aktivis lingkungan, Asmin, menilai kondisi tersebut harus segera mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah serta instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pertambangan. Menurutnya, lemahnya pengawasan dapat membuka ruang bagi aktivitas tambang ilegal untuk terus beroperasi.
Ia menegaskan, selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas pengangkutan material dari tambang juga menimbulkan gangguan bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan.
Truk pengangkut material kerap memuat pasir dan batu melebihi kapasitas bak kendaraan, sehingga material mudah tercecer di jalan dan menimbulkan debu saat kendaraan melintas.
“Bayangkan saja kalau kita sedang berkendara atau berpapasan dengan mobil pengangkut itu. Percikan material dan debunya sangat mengganggu, bahkan bisa membuat mata perih. Jadi sangat berisiko bagi pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor,” ungkap Asmin beberapa waktu lalu.
Ia berharap adanya tindakan nyata dari pihak berwenang, baik melalui inspeksi lapangan maupun penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal, sehingga pengelolaan sumber daya alam di Pulau Wangi-Wangi dapat berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat. (MN)






