SULTRAKITA.COM, WAKATOBI — Lantaran diduga memanfaatkan Program Pemerintah Daerah (Pemda) untuk kepentingan politik, Tim Hukum Paslon Harum akhirnya melaporkan Calon Bupati (Cabup) Wakatobi Nomor Urut 2 Haliana ke Sentra Gakkumdu dan Bawaslu Wakatobi.
Diketahui, Calon Bupati Wakatobi Haliana yang sedang cuti kampanye terpantau menghadiri peresmian penerbangan perdana pesawat Super Air Jet di Bandara Bandara Matahari, Kamis (31/10). Haliana terpantau turut mengambil peran penting dalam kegiatan Pemda Wakatobi tersebut layaknya Pejabat Aktif.
Tim Hukum Paslon Harum Herlianto mengatakan, tindakan Haliana selaku calon Bupati Wakatobi dalam acara tersebut telah melanggar Pasal 70 Ayat (3) Undang-undang (UU) Pilkada.
“Tindakan Haliana dalam acara tersebut, nampak jelas memanfaatkan program, dan kegiatan pemerintah untuk kepentingan politiknya. Ini telah melanggar pasal 70 ayat (3), huruf a dan b,” ungkapnya, Jumat (01/11).
Herlianto mengatakan, berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, terlihat jelas dalam acara tersebut Haliana berperan selayaknya seorang Bupati, bukan sebagai tamu undangan pada umumnya.
Haliana tampak aktif menyambut tamu, turut dalam doa bersama yang dipimpin tokoh adat, serta melakukan prosesi penyiraman ban pesawat.
“Terlihat jelas Haliana berdiri di barisan ketiga bersama Suandi Andi, anggota DPRD Sulawesi Tenggara saat penyambutan tamu. Ia juga duduk di antara Sekretaris Daerah Wakatobi Nadar dan Kajari Wakatobi saat pembacaan doa bersama.”
“Bahkan, dalam prosesi penyiraman ban pesawat, ia mengambil posisi sebagai orang keenam. Yang dilakukan Haliana ini, selayaknya pejabat, bukan sebagai tamu undangan,” pungkasnya. (MN)






