Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 3 Sep 2024 14:53

Dituntut 18 Tahun Penjara, Ini Pembelaan Kuasa Hukum Koko Jhon serta Tanggapan Forbes


Dituntut 18 Tahun Penjara, Ini Pembelaan Kuasa Hukum Koko Jhon serta Tanggapan Forbes Perbesar

SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Sidang Narkoba kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Bone di Jalan MT Haryono, Selasa (3/8) dengan agenda pembacaan Pledoi Pembelaan terdakwa kasus narkoba Koko Jhon.

Dalam persidangan yang digelar, Koko jhon didampingi kuasa hukumnya mengajukan pledoi pembelaan terhadap tuntutan yang mereka nilai tidak berkesesuaian dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum.

Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penuntutan terhadap terdakwa koko jhon dengan tuntutan hukuman selama 18 tahun penjara.

Ketua Tim Kuasa Hukum Buyung Harjana Hamna bersama ketiga rekannya mengajukan beberapa point pembelaan dan meminta kepada ketua Majelis Hakim untuk memberikan vonis bebas kepada kliennya koko Jhon terkait dengan fakta Yang ada di persidangan.

Beberapa point pembelaan tersebut diantaranya barang bukti berupa sabu-sabu seberat 7,6188 gram adalah milik penguasaan dari terdakwa AA, RN dan bukan milik terdakwa.

Tidak ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu pada terdakwa baik pada saat dilakukan penangkapan maupun pada saat penggeledahan.

Pada saat penggeledahan di ruko di jalan Jenderal Sudirman barang bukti yang disita tidak diketahui oleh terdakwa karena ruko tersebut bukanlah kediaman terdakwa, dan masih banyak point pembelaan lainnya yang dibacakan oleh kuasa hukum Jhon.

Baca juga :   Bawaslu Bone Beri Rekomendasi Atasi Perbedaan Data DPK Kecamatan Tanete Riattang Barat

“Banyak isu-isu yang berkembang diluar yang tidak sesuai dengan fakta persidangan, barang bukti yang ada di persidangan merupakan barang bukti dari tersangka lain dan kami selaku kuasa hukumnya menyatakan tuntutan hukuman 18 tahun penjara itu sangat tidak adil, karena tuntutan tersebut tidak relevan dan dalam fakta persidangan terdakwa sama sekali tidak mengakui hal tersebut,” ungkap Buyung Harjana.

Sementara itu menanggapi pembacaan pledoi pembelaan KoKo Jhon, ketua Forbes Anti Narkoba Bone Andi Singke menyampaikan ia yakin 100 persen Koko Jhon tidak bakal dibebaskan.

“Secara substantial dengan tuntutan jaksa dalam persidangan saya yakin 100 persen Koko Jhon tidak akan bebas dari tuntutan hukum,” ucapnya.

Selanjutnya Andi Singke mengatakan, pledoi pembelaan Koko Jhon adalah hal yang wajar dilakukan oleh Tim Kuasa hukum. Ia menegaskan, pihaknya akan memantau dan mengawal proses persidangan selanjutnya sampai pada sidang putusan.

“Apa-apa yang dibacakan tentu wajar dilakukan dalam pledoi pembelaan, kita ikuti saja semua proses persidangan, di replik nanti akan kita lihat tanggapan Jaksa mengenai pembelaan Jhon,” tegasnya. (WRD)

Artikel ini telah dibaca 201 kali

Baca Lainnya

Pemda Kolaka Gelar Rakor Persiapan Pemberangkatan Calon Jemaah Haji

6 Mei 2026 - 16:17

Verifikasi Berkas Pilrek USN Kolaka Rampung, Dua Kandidat Tidak Memenuhi Syarat

5 Mei 2026 - 18:12

PT Vale Bantu Korban Puting Beliung dan Banjir di Pomalaa

5 Mei 2026 - 11:25

Hariani Syamsuddin Maju sebagai Calon Ketua KONI Kolaka, Bawa Semangat Pembinaan Atlet

4 Mei 2026 - 17:19

HUT 23 Tahun Luwu Timur: Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia

3 Mei 2026 - 12:35

Hariani Syamsuddin Siap Maju sebagai Bakal Calon Ketua KONI Kolaka, Bawa Spirit Olahraga dari Keluarga Atlet

2 Mei 2026 - 16:15

Trending di Berita Utama