SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Sat Res Narkoba Polres Bone Berhasil meringkus pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kabupaten Bone.
Setelah dilakukan pencarian FST pria berusia 33 tahun kelahiran Bajoe ini tidak bisa lagi bisa lolos dari incaran polisi, ia dibekuk di pinggir jalan Yos Sudarso. kelurahan Cellu pada pukul 12:00 Wita, Selasa (3/9).
FST bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah mengatakan, penangkapan FST dilakukan setelah melalui proses penyelidikan mendalam yang dilakukan Saat Res Narkoba Polres Bone, berdasarkan penunjukan pelaku Narkoba lainnya AC, yang sebelumnya telah ditangkap pada tanggal 17 Februari 2024, AC mengaku mendapatkan sabu dari FST.
“Barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan AC yaitu 1 Sachet sabu ukuran sedang yang tergeletak di atas lantai kamarnya, di Bajoe,” ungkapnya, Selasa (3/9).
Selanjutnya setelah dilakukan interogasi FST mengakui dan membenarkan keterangan AC kalau dirinyalah yang telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada AC secara cuma-cuma dengan tujuan untuk dikonsumsi bareng.
“FSC tidak sempat melaksanakan niat konsumsi sabu bareng AC dikarenakan pada malam itu ia telah mengetahui kalau AC ditangkap pihak kepolisian, hingga diduga ia melarikan diri, atas kejadian tersebut pelaku diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKBP erwin Syah. (WRD)






