SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone menggelar Rapat Paripurna guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone.
Rapat dimulai dengan mendengarkan penyampaian Pandangan Akhir Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi KPNR, Fraksi Bintang Demokrat, Fraksi Nasdem, Fraksi PKS dan Fraksi PAN. Ketujuh Fraksi akhirnya menyetujui tiga Ranperda tersebut.
Ada tiga Ranperda yang dibahas dalam Rapat Paripurna tersebut, yang pertama Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten (RPJPD) Bone tahun 2025-2045.
Kedua, Ranperda Pemberdayaan Pasar Rakyat dan Penataan Pasar Modern, dan ketiga Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Fahri Rusli, Juru Bicara (Jubir) Fraksi Gerindra angkat bicara mengenai Ranperda tersebut saat pembacaan Pandangan Akhir Fraksi.
Ia menyampaikan mengenai Ranperda RPJPD pada prinsipnya untuk kepentingan masyarakat, sehingga rencana pembangunan kiranya harus selaras dengan kebutuhan masyarakat.
“Kita melihat bahwa kebutuhan masyarakat adalah pembangunan yang merata, peningkatan pertumbuhan ekonomi serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Hal ini penting menjadi perhatian pemerintah daerah agar apa yang diprogramkan juga menjadi bagian dari harapan masyarakat,” ungkapnya, Selasa (6/8).
Selanjutnya Fahri Rusli juga menyampaikan masukan Fraksi Gerindra tentang Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat serta penataan Pasar modern, menurutnya penempatanya harus mempertimbangkan kepadatan dan pertumbuhan penduduk.
Melihat potensi ekonomi, pola hidup masyarakat, arus lalu lintas, serta jam kerja pasar modern dan bersinergi agar tidak mematikan pasar traditional yang ada disekitarnya.
“Tentu Keberadaan toko modern
Dalam kondisi yang dilematis. Diperlukan peraturan yang mengatur pasar traditional, pusat pertokoan dan pasar modern; terkait zonasi dan untuk mereduksi dampaknya terhadap pasar tradisional, jam buka, jarak serta proses perizinan dan quota dalam lingkup kecamatannya,” terangnya.
Terkait Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Fraksi Gerindra berharap menjadi solusi untuk mengurangi pengangguran dan menurunkan tingkat kemiskinan yang ada di kabupaten Bone.
Fraksi Gerindra memandang perlu adanya regulasi yang pro investasi, serta dibutuhkan pembenahan dalam bidang perijinan agar terciptanya pelayanan perijinan usaha yang ramah, mudah, serta menjamin kenyamana Investor.
“Kami berharap pembahasan ranoerda ini bisa menghasilkan Perda yang baik transparan akuntabel efektif dan efisien serta mengedepankan kepentingan masyarakat kesetaraan sehingga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan menambah PAD,” kata Fahri Rusli saat membacakan Pandangan Akhir Praksi Gerindra.
Sementara itu Jubir Fraksi KPNR Muhammad Asrullah menilai Ranperda pemberdayaan pasar Rakyat dan pengelolaan Pasar Traditional sangat urgen untuk diperhatikan.
Menurutnya kehadiran Pasar Modern dapat menjadi ancaman bagi eksistensi pasar Rakyat jika tidak dikelola dengan baik oleh Pemerintah Daerah.
“Kami berharap dalam Ranperda ini untuk diperhatikan hal-hal yang kental seperti kondisi lingkungan, kondisi daerah yang beradab, serta kondisi masyarakat yang sejak dulu menanamkan nilai nilai kearifan lokal di kabupaten Bone,” pungkasnya. (WRD)