SULTRAKITA.COM, KOLAKA – DPRD Kolaka mendorong percepatan legalitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setelah menemukan puluhan desa belum memilki legalitas dalam penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kolaka, Hariani Syamsuddin, usai melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Jakarta.
Kunjungan tersebut dilakukan berdasarkan surat tugas resmi DPRD Kolaka bernomor 800.1.11.1/79/DPRD/2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Kolaka, I Ketut Arjana, pada 30 Maret 2026. Agenda itu berlangsung pada 1 hingga 5 April 2026, dengan fokus konsultasi strategi peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Dalam laporannya, Hariani mengungkapkan bahwa baru 13 desa di Kolaka yang BUMDes-nya telah terkoordinasi dan memiliki badan hukum. Sementara itu, sebanyak 62 desa lainnya baru sebatas memiliki nama, namun belum melanjutkan ke tahap legalitas maupun pengembangan usaha.
“Ini menjadi perhatian serius. BUMDes tidak boleh hanya ada secara administratif, tetapi harus benar-benar aktif dan produktif,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak Kemendes PDTT berharap DPRD dapat mengambil peran strategis dalam mendorong percepatan pengembangan BUMDes di daerah.
Menurutnya, dukungan legislatif sangat diperlukan, baik melalui fungsi pengawasan, penganggaran, maupun regulasi yang berpihak pada penguatan ekonomi desa.
“Kementerian berharap anggota DPRD bisa memotivasi desa agar BUMDes lebih proaktif sebagai unit usaha nyata,” katanya.
Hariani menegaskan, percepatan legalitas dan penguatan BUMDes menjadi kunci dalam meningkatkan kemandirian ekonomi desa.
“Dengan pengelolaan yang baik, BUMDes diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (bak)






