Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 8 Mei 2024 23:50

Izin Operasional Tak Terbit, CV Dua Tujuh Group Ancam Gugat DLH Sulsel dan PDAM Wae Manurung


Izin Operasional Tak Terbit, CV Dua Tujuh Group Ancam Gugat DLH Sulsel dan PDAM Wae Manurung Perbesar

SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Lantaran Izin Operasional Pertambangan tidak diterbitkan, CV Dua Tujuh Group mengancam bakal menggugat DLH Sulsel dan PDAM Wae Manurung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ancaman gugatan hukum ini dilakukan menyusul tidak diterbitkannya izin operasional pertambangan batu gamping di Desa Wollangi Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pemprov Sulsel tidak menerbitkan izin operasonal CV Dua Tujuh Group menyusul adanya Surat Pernyataan Penolakan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulsel dengan Nomor: 660.1/446/DLH/XII/2023.

Penolakan serupa juga diterima Pemrov Sulsel dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wae Manurung Kabupaten Bone dengan Nomor: 96/690/PDAM/XII/2023, sehingga mengakibatkan izin operasional tidak diterbitkan.

Konsultan Hukum Muhammad Arma Armin mewakili Direktur CV Dua Tujuh Group Muhammad Arafah menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan Gugatan ke PTUN jika izin operasional tidak segera diterbitkan.

Ia menegaskan, langkah hukum ini terpaksa diambil sebagai respon CV Dua Tujuh Group yang merasa dirugikan oleh penolakan tersebut dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga :   Jalan Santai GS PRO; Bentuk Penghormatan Pada Bupati dan Wakil Bupati Bone

Sebab kata Arma, pernyataan penolakan DLH Bone dan PDAM Wae Manurung terhadap rencana kegiatan pertambangan di Desa Wollangi tidak berdasar, karena CV Dua Tujuh Group telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan.

Diantaranya persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan nomor induk berusaha berbasis risiko, telah memiliki WIUP eksplorasi, studi kelayakan, dan telah disahkan oleh Kementerian ESDM.

“Termasuk persetujuan tata ruang dari kabupaten dan provinsi yang berupa PKKPR. Telah disetujui (syarat sah menambang itu adalah telah tersetujuinya tata ruang),” ungkapnya, Rabu (8/7).

Terkait Laporan PDAM Wae Manurung, Arma menegaskan tidak ada pelanggaran terhadap keberadaan mata air, sebab batas sempadan mata air menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU) adalah 200 meter, sementara jarak pertambangan yang direncanakan adalah 500 meter.

“Tidak ada bukti bahwa kegiatan penambangan merusak mata air. DLH Bone secara rutin memantau kualitas dan kuantitas mata air Wollangi dan hasilnya hingga saat ini masih dalam kondisi baik,” pungkasnya. (WRD)

Artikel ini telah dibaca 84 kali

Baca Lainnya

PT Vale Bagi Dividen Rp750 Miliar, Laba Melesat 32 Persen di Tengah Gejolak Harga Nikel

2 Juni 2026 - 15:01

Idul Adha 1447 H, Personel Batalyon B Pelopor Brimob Polda Sultra Salurkan 1,9 Ton Daging Kurban

27 Mei 2026 - 17:13

Polres Kolaka Sembelih 30 Hewan Kurban, Daging Dibagikan ke Masyarakat

27 Mei 2026 - 16:01

PT ANTAM Tbk UBP Nikel Kolaka Serahkan 12 Ekor Hewan Qurban kepada Masyarakat

26 Mei 2026 - 11:32

Bupati Bone Lantik 18 Kepala Desa PAW dan Satu Kades Perpanjangan Masa Jabatan

25 Mei 2026 - 16:50

Terbongkar dari Foto dan Video, Tim Elang Polres Kolaka Bekuk Terduga Pelaku Pelecehan Anak

24 Mei 2026 - 11:01

Trending di Berita Utama