Menu

Mode Gelap

Wakatobi · 8 Nov 2024 15:07

Kades Numana Dilapor ke Polisi, Diduga Korupsi ADD


Kades Numana Dilapor ke Polisi, Diduga Korupsi ADD Perbesar

SULTRAKITA.COM, WAKATOBI — Kepala Desa Numana, Kecamatan Wangi-wangi Selatan dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang Alokasi Dana Desa (ADD).

Laporan dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (MAKI Sultra) saat unjuk rasa di Depan Kantor Polres Wakatobi, Jumat (08/11).

Koordinator Lapangan MAKI Sultra La Ode Suryono mengungkapkan, Raimun Kades Numana membangun gedung atau yayasan TK Paud pribadi, kemudian Kades memberikan honor kepada 6 orang pengajar menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan gaji sebesar 400.000 perorang setiap bulannya.

Kegiatan itu terjadi sejak 2014 lalu dan proyek fisik Desa menggunakan material lokal yang seharusnya tidak di perbolehkan karena melanggar Perda dan Perbub di Kabupaten Wakatobi.

Karena itu La Ode Suryono meminta Kapolres Wakatobi segera memeriksa Kepala Desa Numana, karena berdasarkan penelusuran ada beberapa laporan terkait Kades tersebut yang sampai saat ini tidak ada kejelasannya.

“Saya selaku Ketua MAKI Sultra meminta agar segera dilakukan pemeriksaan, karena dari penelusuran kami kades tersebut beberapa kali di laporkan tapi tidak pernah ada tindak lanjut. Terkesan Kebal hukum dan di bekingi kepentingan,” ungkapnya.

Baca juga :   Operasi Zebra, Satlantas Polres Bone Sosialisasi Keselamatan Berkendara Dikeramaian

La Ode Suryono mengatakan, MAKI Sultra sepenuhnya memberikan dukungan kepada Polres Wakatobi agar menuntaskan semua aduan masyarakat di Polres Wakatobi.

” Ini aksi damai. Secara pribadi dan atas nama Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (MAKI Sultra) mendukung sepenuhnya Polres Wakatobi untuk menuntaskan persoalan tersebut sehingga tidak menimbulkan persepsi buruk di tubuh Polri utamanya Polres Wakatobi,” pungkasnya.

Sementara itu Raimun Kepala Desa (Kades) Numana mengungkapkan, terkait tudingan tersebut, dirinya pernah menjalani pemeriksaan di Polres Wakatobi namun tudingan tersebut tidak terbukti.

“Kalau (pengadaan) Sampan itu pasti ada karena pemberdayaan, (totalnya) kita tidak tau, tapi kan ada semua ada di SPJ Pertanggung jawabannya. Kita (Kades) juga takut kalau ada pelanggaran, semua yang ada di Desa kita dapatkan dengan masyarakat, kita sesuaikan dengan permintaan masyarakat,” singkatnya. (MN)

Artikel ini telah dibaca 256 kali

Baca Lainnya

Membangun Nilai Tambah Melalui Praktik Pertambangan Berkelanjutan, Menteri Investasi Apresiasi Praktik ESG PT Vale di Morowali

23 Juli 2026 - 14:15

Proyek HPAL Sambalagi Capai Tonggak Penting dengan Kedatangan Autoclave, Perkuat Masa Depan Hilirisasi Berkelanjutan

22 Juli 2026 - 23:05

Tempuh Jalur Hukum, Staf Laporkan Ketua DPRD Bone Terkait Dugaan Penganiayaan

22 Juli 2026 - 21:35

Mahasiswa KKN USN Kolaka Diharapkan Berkontribusi Positif di Desa Iwoikondo

22 Juli 2026 - 19:25

PT ANTAM dan Pemkab Kolaka Perkuat Kolaborasi Melalui Pelatihan Calon Tenaga Puspaga

22 Juli 2026 - 17:15

Kepala Puskesmas Baula Apresiasi Dukungan PT Vale untuk Penguatan Layanan Kesehatan

18 Juli 2026 - 11:25

Trending di Berita Utama