Menu

Mode Gelap

Sulselkita · 6 Mar 2025 19:06

Kasat Lantas Polres Bone; Pelaku Balap Liar Bisa Disanksi Pidana dan Denda


Kasat Lantas Polres Bone; Pelaku Balap Liar Bisa Disanksi Pidana dan Denda Perbesar

SULSEL_SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Kasat Lantas Polres Bone AKP H Musmulyadi kembali menegaskan pesan Kapolres Bone AKBP Erwin Syah kepada semua pihak, untuk tidak melakukan Balap Liar di Jalan Raya.

Hal ini disebabkan aktifitas Balap Liar dijalan raya dapat berbahaya bagi pelaku dan pengguna jalan, serta meresahkan masyarakat. Karena itu Satlantas Polres Bone akan menindak tegas pelaku balap liar diwilayah hukum Polres Bone.

AKP H Musmulyadi menjelaskan, balap liar melanggar Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 297 disebutkan, Pelaku Balap Liar bisa diberi Sanksi Pidana maupun denda.

“Pelaku balap liar dapat dikenakan Pidana Penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak 3.000.000 Rupiah,” ungkapnyaungkapnya, Kamis (6/3).

Lebih lanjut AKP H Musmulyadi menyampaikan, terkait pembubaran Balap Liar di Desa Pacubbe Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone, Selasa (4/3), pihaknya telah mengamankan 57 Sepeda Motor dan para pelaku yang mayoritas pemuda diberi pembinaan.

Adapun kendaraan yang telah diamankan bisa diambil di Mako Polres Bone, namun pemilik kendaraan wajib memenuhi berbagai syarat yang telah ditetapkan.

Baca juga :   Bawaslu Bone Bakal Awasi Tanggapan Masyarakat Pasca Pengumuman Hasil Perbaikan Administrasi Calon Bupati

“Kendaraan yang digunakan balapan liar akan diamankan hingga selesai Idul Fitri 1446 H, bisa mengambil kendaraannya dengan syarat melampirkan surat-surat dan melangkapi kelangkapan kendaraan sesuai aturan yang berlaku serta menyelesaikan proses tilang sesuai dengan pelanggaran,” jelasnya.

AKP H Musmulyadi menambahkan bahwa peran orang tua dan lingkungan sekitar sangat penting dalam mengedukasi generasi muda agar tidak terlibat dalam aksi balap liar yang melibatkan risiko kecelakaan yang tinggi.

Olehnya itu Ia berharap agar masyarakat dapat bekerjasama dengan pihak Kepolisian untuk tidak memberikan dukungan dalam bentuk apapun kepada pelaku balap liar, termasuk tidak menonton atau menyaksikan balapan liar.

“Jika melihat adanya aktivitas yang mencurigakan atau indikasi balapan liar, segera laporkan kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti. Untuk anak-anak muda tidak usah melakukan balapan liar, tidak usah trek-trekkan dalam berkendara lebih baik mengutamakan keselamatan dari pada kecepatan.”

“Di bulan suci Ramadhan ini, mari kita jaga sama-sama agar tidak ada kecelakaan di Kabupaten Bone, sehingga kita bisa sama-sama berkumpul dengan keluarga di perayaan Idul Fitri nanti,” tutup AKP H Musmulyono. (WRD)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

Baca Lainnya

Pemkab Kolaka dan IPIP Kirim 25 Peserta ke Tiongkok, Cetak SDM Bertaraf Internasional

5 Juni 2026 - 16:35

Tak Sekadar Silaturahmi, PWI Kolaka dan ANTAM Bahas Program Strategis

5 Juni 2026 - 15:16

PT Vale Bagi Dividen Rp750 Miliar, Laba Melesat 32 Persen di Tengah Gejolak Harga Nikel

2 Juni 2026 - 15:01

Idul Adha 1447 H, Personel Batalyon B Pelopor Brimob Polda Sultra Salurkan 1,9 Ton Daging Kurban

27 Mei 2026 - 17:13

Polres Kolaka Sembelih 30 Hewan Kurban, Daging Dibagikan ke Masyarakat

27 Mei 2026 - 16:01

PT ANTAM Tbk UBP Nikel Kolaka Serahkan 12 Ekor Hewan Qurban kepada Masyarakat

26 Mei 2026 - 11:32

Trending di Berita Utama