Menu

Mode Gelap

Sulselkita · 13 Agu 2025 12:23

Kenaikan Pajak Tanah di Bone Akibat Penyesuaian ZNT: BPN Jelaskan Dasar Kebijakan yang Menuai Protes


Kenaikan Pajak Tanah di Bone Akibat Penyesuaian ZNT: BPN Jelaskan Dasar Kebijakan yang Menuai Protes Perbesar

SULSEL_SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Kabupaten Bone belakangan ini ramai diperbincangkan akibat penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) yang berdampak pada melonjaknya pajak properti warga. Kebijakan ini memicu pertanyaan publik: mengapa nilai tanah tiba-tiba naik, dan siapa yang bertanggung jawab?

Menjawab keresahan tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone memberikan penjelasan resmi. Debri Ardiansyah, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan BPN Bone, menegaskan bahwa penyesuaian ZNT bukanlah kebijakan lokal, melainkan acuan nasional yang telah berlaku sejak 2015.

Peta Zona Nilai Tanah ini ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) pusat, kemudian diteruskan ke BPN Provinsi, dan digunakan seragam di seluruh Indonesia,” jelas Debri.

Ia menambahkan, sejak 2015, Kabupaten Bone telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Pertanahan. Artinya, kenaikan nilai tanah bukan keputusan sepihak Pemkab Bone, melainkan hasil evaluasi nasional.

Lantas, mengapa penyesuaian ini baru terasa sekarang? Ternyata, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut berperan.

Pada 2021, KPK menggelar pertemuan nasional yang melibatkan gubernur, bupati, dan seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia.

Baca juga :   Hari Lingkungan Hidup, Pemkab Lutim Puji Pengelolaan Lingkungan PT Vale

Hasilnya, KPK menemukan fakta mencengangkan: banyak Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tidak pernah diperbarui, sehingga tidak mencerminkan harga pasar sesungguhnya.

“Ini berpotensi merugikan negara. Jika NJOP tidak di-update, penerimaan pajak daerah bisa jauh lebih rendah dari yang seharusnya,” Debri Ardiansyah.

Karena itu, KPK mendorong pemerintah daerah untuk mengadopsi ZNT Kementerian ATR/BPN sebagai acuan baru yang lebih transparan dan sesuai kondisi riil.

Di Kabupaten Bone, terdapat 1.622 zona nilai tanah. Setiap zona bisa mencakup ratusan hingga ribuan bidang tanah, tergantung lokasi dan fasilitas di sekitarnya.

Faktor penentunya adalah akses jalan, pusat bisnis, dan letak strategis. Misalnya, tanah di pusat kota otomatis lebih mahal. Sementara di wilayah terpencil atau perbatasan, nilainya lebih rendah.

Proses penilaian ini tidak sembarangan. Tim khusus dari Kementerian ATR dan BPN Provinsi turun langsung untuk memetakan nilai tanah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Meski ZNT memengaruhi NJOP, Debri menegaskan bahwa kewenangan penetapan pajak tetap di tangan pemerintah daerah.

Baca juga :   Berkah Gelegar PLN Mobile, Erick Terima Hadiah Mobil Listrik

“BPN hanya menyediakan peta dan data nilai tanah, Soal besaran pajak, itu sepenuhnya kebijakan Pemkab Bone,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa sistem ini lebih transparan dan terukur, sehingga meminimalisir potensi manipulasi nilai tanah.

Penyesuaian ZNT ini memang menaikkan beban pajak warga, tetapi tujuannya adalah menciptakan keadilan dalam penilaian tanah. Selama ini, banyak NJOP yang tidak pernah direvisi puluhan tahun, sehingga pemilik tanah di kawasan strategis bisa membayar pajak sangat murah.

Kini, dengan ZNT, nilai tanah disesuaikan dengan harga pasar, sehingga kontribusi pajak lebih proporsional. (WRD)

Artikel ini telah dibaca 64 kali

Baca Lainnya

Mentan Amran Bukber Di Kampung Halaman, Tegaskan Pejabat Sebagai Pelayan Masyarakat

19 Maret 2026 - 23:55

Wabup Bone Hadiri HLM TPID dan TP2DD Sulsel, Bahas Stabilisasi Harga Jelang HBKN

13 Februari 2026 - 16:38

Bupati Bone Pimpin Kerja Bakti Massal di Pasar Palakka, Wujudkan Gerakan ASRI

13 Februari 2026 - 14:17

Dialog Bupati Bone dan Warga Awangpone, Perpanjangan Runway Bandara Direstui hingga 2.500 Meter

29 Januari 2026 - 21:06

Bupati Bone Pimpin Kerja Bakti, Eks Lapas Disiapkan Jadi Pusat Pembinaan Sosial

27 Januari 2026 - 17:57

Jelang Tahun Baru, TNI Bersih-bersih TMP Bone sebagai Wujud Hormat kepada Para Pahlawan

30 Desember 2025 - 17:55

Trending di Sulselkita