SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel) Tahun 2024, resmi digelar di TPS 001 Desa Mario, Kecamatan Mare, Senin (2/12).
Diketahui PSU digelar berdasarkan Surat Rekomendasi Pengawas Kecamatan Mare nomor 064/KA.02/K.SN-21-03.15/11/2024 tanggal 30 November 2024.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Bone, Alwi menyampaikan, pelaksanaan PSU ini sebagai upaya mewujudkan transparansi dan integritas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Juga sebagai upaya menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kabupaten Bone, serta memastikan Pemilihan berlangsung jujur, adil, dan bebas dari pelanggaran.
Karena itu, Alwi mengapresiasi perjuangan pengawas yang melakukan tugas pengawasan secara melekat dan maksimal terhadap PSU Pilkada 2024.
“Sehari sebelum pelaksanaan PSU, kami telah menginstruksikan kepada jajaran Pengawas di Kecamatan Mare untuk melakukan pengawasan melekat terkait prosedur dan mekanisme, agar tidak ada kekeliruan yang berpotensi terjadinya pelanggaran kembali di TPS serta intens berkoordinasi dengan PPK,”
“Selain itu terhadap pengawasan yang dilakukan tidak lupa dituangkan dalam Form A laporan hasil pengawasan.” ungkapnya.
Ketua Panwascam Mare Iwan Taruna mengungkapkan, penyebab terjadinya PSU berdasarkan Hasil Pengawasan dari Pengawas TPS 001 Desa Mario.
Dalam laporan tersebut, diketahui terdapat indikasi dugaan pelanggaran sehingga Panwaslu Kecamatan Mare melakukan pengkajian terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Setelah melakukan kajian hukum, Panwascam Mare menyimpulkan terdapat indikasi dugaan pelanggaran yang dapat menyebabkan dilakukannya PSU.
Kemudian Panwascam Mare berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Bone dan selanjutnya direkomendasikan ke PPK Kecamatan Mare untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang.
“Terdapat dua orang yang menggunakan hak pilihnya kategori Pemilih Tambahan (DPK) memakai KTP Elektronik Jeneponto dan Bulukumba pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,” singkatnya. (WRD)