SULTRAKITA.COM, KENDARI –Kementerian Dalam Negeri RI resmi menetapkan Indeks Inovasi Daerah berdasarkan SK nomor 002.6-5848 tahun 2021 untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.
Berdasarkan rilis Dinas Kominfo, Kota Kendari dalam penilaian Kemendagri masuk dalam kategori membanggakan sebagai daerah inovatif, berada diurutan 28 dari total 93 kota di Indonesia.
Nilai indeks inovasi daerah Kota Kendari mencapai 54,04 di bawah Kota Palembang dan Kediri, atau di atas Kota Blitar dan Mataram yang berada diurutan 29 dan 30.
Indeks inovasi daerah adalah sistem pengukuran dan penilaian terhadap penerapan pembaharuan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang telah dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan daerah.
Satuan pemerintahan daerah diurai menjadi dua variabel yakni institusi serta sumber daya manusia dan penelitian.
Aspek satuan inovasi dijabarkan menjadi lima variabel yakni infrastruktur, output pengetahuan dan teknologi, kecepatan bisnis proses, kecanggihan produk, serta hasil kreatif. (IKL)