SULTRAKITA.COM, WAKATOBI — Bertempat di Wangi-wangi, Rabu 9 Juni 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi (Pemda Wakatobi), meneken Memorandum Of Understanding (MoU) tentang penertiban Aset daerah.
Langkah ini dilakukan KPK Bersama Pemda Wakatobi sebagai upaya meminimalisir resiko korupsi dalam pengelolaan aset Pemda.
Kepala Satuan Tugas KPK Wilayah IV, Niken Ariyanti menjelaskan, penertiban aset memiliki nilai urgensi, khususnya bagi pemerintah sebagai penanggung jawab.
Hal ini dilakukan sebagai antisipasi adanya gugatan terkait aset, jika terjadi maka pemerintah memiliki data untuk pertanggung jawaban.
” Perlu ada tanggung jawab penuh, baik di pihak pemerintah sebagai pemilik beban tanggung jawab maupun masyarakat sebagai sosial kontrol, ketika data aset tidak standar sesuai mekanisme dan ketimpangan data yang tidak valid hingga 95 persen, maka jelas itu sebagai pelanggaran dan pemerintah akan kalah,” kata Niken Ariyanti.
Lanjutnya, sangat penting pemerintah mensertifikatkan semua aset. Sebab setiap tahunnya bakal ada evaluasi dan pemeriksaan.
“ Jangan lagi ada aset diklaim orang. Ke depan, perbaiki tata kelola dan penertiban serta senantiasa aset harus dirawat, ” jelasnya.
Terkait aset di daerah yang menelan anggaran miliaran namun tidak dimaksimalkan, Niken Aryanti menjelaskan, aset tersebut bisa dialihfungsikan namun harus dengan tujuan yang jelas.
“ Aset yang tidak dimaksimalkan hampir disemua Sulawesi kita temukan. Ini termasuk perencanaan yang tidak masuk skala prioritas. Jika mau dialih fungsikan atau apapun harus jelas. Bikin list aset bermasalah dan apa masalahnya agar cepat difungsikan. Sehingga, lagi-lagi harus ada peran masyarakat untuk mengontrol, ” tutupnya. (UH)