Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 7 Mei 2024 21:59

KPU Bone Gelar Sosialisasi Pemenuhan Syarat Dukungan Calon Perseorangan


KPU Bone Gelar Sosialisasi Pemenuhan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Perbesar

SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone menggelar sosialisasi Pemenuhan Syarat Dukungan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Sosialisasi yang digelar disalah satu hotel di Watampone, Selasa malam (7/5) ini dihadiri sejumlah perwakilan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan sejumlah Jurnalis.

Koordinator Divisi (Kordiv) Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Abdul Azis menjelaskan Sosialisasi digelar untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Pemenuhan Syarat Dukungan Calon Perseorangan.

Langkah ini penting dilakukan sebab sosialisasi pemenuhan syarat dukungan Calon Perseorangan merupakan bagian dari tahapan Pilkada Serentak yang akan dihelat November 2024.

“Pemenuhan dukungan calon perseorangan dimulai 5 Mei sampai 19 Agustus, bakal calon bupati yang akan maju harus mengumpulkan minimal 7,5 persen dukungan KTP dan tersebar 14 kecamatan. Jadi minimal 44 ribu lebih KTP yang harus dikumpulkan dan itu yang kemudian akan diverifikasi secara detail oleh KPU,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Komisioner KPU Bone Kordiv Teknis Penyelenggaraan Zainal mengatakan, jadwal serta tahapan calon kepala daerah perseorangan sudah berjalan, dimulai dari pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan yang dijadwalkan Minggu 5 Mei hingga Senin 19 Agustus 2024.

Baca juga :   Lima Wilayah di Sultra Masih Berpotensi Hujan Lebat Disertai Guntur dan Angin Kencang

Selanjutnya, 13 Mei sampai 29 Mei 2024 verifikasi dukungan syarat calon oleh KPU Provinsi/KPU Kabupaten Kota dan 27 mei 2024 sampai dengan tanggal 29 mei 2024 rekapitulasi hasil verifikasi administrasi pasangan calon oleh KPU provinsi dan KPU Kabupaten.

5 Mei sampai 30 Me dan 3 Juni 2024 penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU Provinsi ke KPU Kabupaten dan KPU Kabupaten ke PPS.

Pada tanggal 24 Juni 2024 sampai tanggal 30 Juni 2024 rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat KPU kabupaten/kota dan tingkat provinsi dan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat kecamatan pada tanggal 17 Juni 2024 sampai tanggal 23 Juni 2024

Sedangkan pada tanggal 1 Juli 2024 sampai tanggal 7 Juli 2024 perbaikan dan penyerahan, perbaikan dokumen syarat dukungan dan pasangan calon perseorangan.

Kemudian pada tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan tanggal 20 Juli 2024 verifikasi administrasi perbaikan dukumen syarat dukungan oleh KPu provinsi dan kabupaten/kota

Pada tanggal 2 Juli 2024 sampai dengan 25 Juli 2024 penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU provinsi ke kabupaten/Kota dan KPU kabupaten/kota ke PPS,

Baca juga :   KPU Bone Minta PPK–PPS Jadi Ujung Tombak Pemilu 2024

Penetapan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon kepala Daerah pada tanggal 8 Agustus 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024.

“Rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal Tingkat Kabupaten/ kota dan provinsi pada tanggal 8 sampai 14 Agustus,” tutup Zainal. (WRD)

 

Artikel ini telah dibaca 29 kali

Baca Lainnya

Verifikasi Berkas Pilrek USN Kolaka Rampung, Dua Kandidat Tidak Memenuhi Syarat

5 Mei 2026 - 18:12

PT Vale Bantu Korban Puting Beliung dan Banjir di Pomalaa

5 Mei 2026 - 11:25

Hariani Syamsuddin Maju sebagai Calon Ketua KONI Kolaka, Bawa Semangat Pembinaan Atlet

4 Mei 2026 - 17:19

HUT 23 Tahun Luwu Timur: Harmoni Pertumbuhan, Industri, dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia

3 Mei 2026 - 12:35

Hariani Syamsuddin Siap Maju sebagai Bakal Calon Ketua KONI Kolaka, Bawa Spirit Olahraga dari Keluarga Atlet

2 Mei 2026 - 16:15

Menavigasi Tantangan, Menghadirkan Dampak: Perjalanan ESG PT Vale Menguat pada 2025

1 Mei 2026 - 15:09

Trending di Berita Utama