SULTRAKITA.COM, WAKATOBI – Bertempat di Aula Hotel Wakatobi, Rabu (26/08), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pendaftaran Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah (Kada).
Rapat Koordinasi bertajuk ‘ Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Serentak Lanjutan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi Tahun 2020 ‘ ini, bertujuan menyatukan persepsi bersama antara KPU dan Partai Politik, terkait persyaratan pencalonan.
Dihadiri perwakilan Polres Wakatobi, Pengadilan Negeri Wangi-wangi, Dinas Pendidikan Kabupaten Wakatobi, PLN, Bawaslu, serta Lembaga Pemantau Pemilu dan Perwakilan Partai Pilitik.
Ketua KPU Wakatobi, Abdul Rajab menyebutkan, dengan diselenggarakannya rapat koordinasi ini, segala persyaratan pencalonan dan syarat calon harus sudah lengkap pada saat pendaftaran, jikalaupun masih ada yang salah maka akan dilengkapi pada masa perbaikan.
” Kalau kepolisian dia berbicara tentang cara pengurusan SKCK, Pengadilan berbicara prosedur pengurusan surat keterangan bebas tindak pidana, dari dinas pendidikan terkait keabsahan ijazah, kalau dari PLN kita mengupayakan tidak terjadi pemadaman listrik saat pendaftaran, ” kata Abdul Rajab.
Lanjutnya, Pendaftaran bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi bakal dilaksanakan pada 4 sampai 6 September 2020, dilakukan secara Online melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon), karenanya penting agar listrik tetap menyala selama proses pendaftaran.
” Itu yang kami koordinasikan bersama PLN, supaya pada pendaftaran tidak ada lagi kendala tehnis berupa pemadaman listrik, sebagai langkah antisipasi, pihak PLN juga akan menyiapkan genset, tinggal kami menyurat ke PLN saja, ” tutupnya. (UH)