Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 14 Jul 2021 10:18

Lepidak Sultra : Pengembalian Hasil Korupsi Tidak Menghapus Pidana


Lepidak Sultra :  Pengembalian Hasil Korupsi Tidak Menghapus Pidana Perbesar

SULTRAKITA.COM, BURANGA  –Pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus pidananya bagi pelaku tindak pidana korupsi. Meski sudah mengembalikan uang hasil korupsinya tetap saja pelaku bisa dipidana. Hal itu ditegaskan Ketua Umum Lepidak Sultra, La Ode Harmawan, SH pada awak media, Selasa, 13 Juli 2021.

“Aturan sangat jelas, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus pidananya bagi pelaku tindak pidana korupsi. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, apabila perbuatannya telah memenuhi unsur pidana korupsi maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus tindak pidananya. Pidananya tetap diproses secara hukum. Manfaat uang hasil korupsi itu hanya untuk meringankan hukuman saja di pengadilan nanti. Itupun Hakim yang menentukan.

“Seperti halnya dugaan penyalahgunaan dana covid-19 di Kabupaten Buton Utara telah merugikan negara sebesar Rp.743 juta berdasarkan hasil audit secara investigasi oleh BPKP perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Baca juga :   Ikan Unhalu Persiapkan Agenda Musyawarah Besar

Menurut Harmawan, dari hasil audit tersebut pihak penyidik Tipikor Polda Sultra sudah seharusnya melakukan ekspos penetapan tersangka pada kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana covid-19 di Butur, dimana telah ditemukan bukti kerugian negara.

Semestinya tidak memberi peluang terhadap terduga pelaku untuk melakukan pengembalian kerugian keuangan negara. Pengembalian kerugian negara tupoksi BPK.

“Jika pihak penyidik Tipidkor Polda Sultra melakukan upaya pemberhentian kasus dengan dalil telah ada pengembalian kerugian negara, maka hal ini mencederai supermasi hukum,” katanya.

Pegiat anti korupsi Sultra ini menambahkan, apabila kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana covid-19 Butur dihentikan dengan dalil pengembalian kerugian negara, maka akan banyak kalangan aktivis, ahli hukum, dan media menyoroti persoalan kasus tersebut. Persoalan ini akan terus dilakukan berbagai upaya untuk menembuskan ke Mabes Polri, Ombusman RI, Kejagung, KPK, ICW. Harapannya agar dilakukan supervisi terhadap penyidik Tipidkor Polda Sultra. (Co)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Rektor USN Kolaka Dorong Mahasiswa Baru Bangun Kompetensi dan Karakter Menuju Indonesia Emas 2045

26 Agustus 2026 - 15:16

Solidaritas Kemanusiaan, PT Vale Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di NTT

24 Agustus 2026 - 16:05

Rangkaian HUT ke-58 PT Vale Perkuat Ekosistem UMKM di Kolaka

24 Agustus 2026 - 13:15

PT Vale Bersama Kodim 1412 dan Pemkab Kolaka Wujudkan Hunian Layak dan Perkuat Akses Kesehatan

23 Agustus 2026 - 18:15

IPIP Bantu Penanganan Kebakaran Lahan di Desa Sopura, 11 Personel dan Dua Unit Damkar Dikerahkan

21 Agustus 2026 - 15:50

Dorong Serapan Lulusan ke Dunia Kerja, SMKN 9 Kolaka Perkuat Kolaborasi Industri 

19 Agustus 2026 - 21:16

Trending di Berita Utama