Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 14 Jul 2021 10:18

Lepidak Sultra : Pengembalian Hasil Korupsi Tidak Menghapus Pidana


 Lepidak Sultra :  Pengembalian Hasil Korupsi Tidak Menghapus Pidana Perbesar

SULTRAKITA.COM, BURANGA  –Pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus pidananya bagi pelaku tindak pidana korupsi. Meski sudah mengembalikan uang hasil korupsinya tetap saja pelaku bisa dipidana. Hal itu ditegaskan Ketua Umum Lepidak Sultra, La Ode Harmawan, SH pada awak media, Selasa, 13 Juli 2021.

“Aturan sangat jelas, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus pidananya bagi pelaku tindak pidana korupsi. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, apabila perbuatannya telah memenuhi unsur pidana korupsi maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus tindak pidananya. Pidananya tetap diproses secara hukum. Manfaat uang hasil korupsi itu hanya untuk meringankan hukuman saja di pengadilan nanti. Itupun Hakim yang menentukan.

“Seperti halnya dugaan penyalahgunaan dana covid-19 di Kabupaten Buton Utara telah merugikan negara sebesar Rp.743 juta berdasarkan hasil audit secara investigasi oleh BPKP perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Baca juga :   Ikan Unhalu Persiapkan Agenda Musyawarah Besar

Menurut Harmawan, dari hasil audit tersebut pihak penyidik Tipikor Polda Sultra sudah seharusnya melakukan ekspos penetapan tersangka pada kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana covid-19 di Butur, dimana telah ditemukan bukti kerugian negara.

Semestinya tidak memberi peluang terhadap terduga pelaku untuk melakukan pengembalian kerugian keuangan negara. Pengembalian kerugian negara tupoksi BPK.

“Jika pihak penyidik Tipidkor Polda Sultra melakukan upaya pemberhentian kasus dengan dalil telah ada pengembalian kerugian negara, maka hal ini mencederai supermasi hukum,” katanya.

Pegiat anti korupsi Sultra ini menambahkan, apabila kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana covid-19 Butur dihentikan dengan dalil pengembalian kerugian negara, maka akan banyak kalangan aktivis, ahli hukum, dan media menyoroti persoalan kasus tersebut. Persoalan ini akan terus dilakukan berbagai upaya untuk menembuskan ke Mabes Polri, Ombusman RI, Kejagung, KPK, ICW. Harapannya agar dilakukan supervisi terhadap penyidik Tipidkor Polda Sultra. (Co)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

USN Kolaka Gelar Seminar Nasional Fakultas Hukum

5 Desember 2023 - 16:44

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda Diamankan Polisi

4 Desember 2023 - 20:03

KPU Bone Bakal Rekrut KPPS untuk 2270 TPS

2 Desember 2023 - 20:26

Bone Jadi Tuan Rumah Harkopnas Ke 76 Wilayah Sulsel

2 Desember 2023 - 17:11

COP 28 di Dubai, CEO PT Vale Tegaskan Komitmen Menjadi Perusahaan Rendah Karbon Terdepan di Dunia

2 Desember 2023 - 11:33

Conference of Parties

Makam Raja Bone Ke XVI Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

1 Desember 2023 - 16:49

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!