SULTRAKITA.COM, KOLAKA- Mahasiswa Universitas Sembilanbelas November Kolaka yang mengikuti Kuliah Kerja Nyata ( KKN) Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka Angkatan XI di desa Desa Ulu Konaweha, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum. Kegiatan yang diampingi Dosen Pendamping USN Kolaka Faisal Herisetiawan, mengangkat tema Penyelesaian Sengketa Hukum Keperdataan.
Dosen Pembimbing, Faisal Herisetiawan Jafar mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja yang dilaksanakan oleh mahasiswa KKN Desa Ulu Konaweha bertujuan memberikan pemahaman hukum Keperdataan kepada masyarakat yang berada di desa Ulu Konaweha.
“Pada umumnya masyarakat awam banyak yang belum bisa membedakan mana kasus yang masuk ranah hukum perdata, hukum pidana dan hukum administrasi negara, dikarenakan masih kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hukum perdata dan penyelesaian sengketa hukum keperdataan, sedangkan di sisi lain hukum perdata merupakan hukum yang hadir di kehidupan kita sehari-hari dalam masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya menjabarkan mengenai tugas dari kepala desa selaku hakim perdamaian desa yang diharapkan dapat berperan berperan sebagai juru damai dalam menyelesaikan perselisihan atau konflik di masyarakat khususnya mengenai kasus keperdataan.
Selain itu, penyuluhan hukum ini tidak hanya menjadi bagian dari program KKN, tetapi juga merupakan implementasi Tridharma perguruan tinggi, yaitu pengabdian kepada masyarakat.
“Ini adalah bentuk pengabdian kepada masyarakat, melalui penyuluhan yang kami harapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan pengetahuan hukum masyarakat.
Ia menambahkan, dalam penyuluhan hukum terkait keperdataan ini masyarakat menyambut antusias. Terbukti dengan tingginya antusias masyarakat dalam memberikan pertanyaan, khususnya mengenai beberapa kasus perdata yang sering terjadi di Desa Ulu Konaweha seperti utang piutang, pembagian warisan dan masalah pertanahan.
Sementara itu, Kepala desa Konaweha Muh . Amin menyambut baik dan memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada mahasiswa KKN dan dosen pembimbing, karena telah memberikan penyuluhan hukum yang sangat berhubungan langsung dengan permasalahan-permasalahan yang sering dialami oleh warga desa Ulu Konaweha.
“Terima kasih kepada mahasiswa KKN dan dosen pendamping yang telah menyelenggarakan,kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat di ulu konaweha tidak berhenti saat pelaksanaan KKN saja melainkan diwaktu-waktu diluar pelaksanaan KKN,” harapnya.
Untuk diketahui, kegiatan tersebut di hadiri Babinsa, tokoh agama,tokoh masyarakat dan masyarakat Ulu Konaweha. ( Anti)