Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 16 Jul 2022 13:10

Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tiga Daerah Berakhir Agustus


Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tiga Daerah Berakhir Agustus Perbesar

Lukman Abunawas : Pj yang Dipilih Menteri Adalah Kader Terbaik

 

SULTRAKITA.COM, KENDARI – Masa jabatan bupati dan wakil bupati di tiga daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) akan akan berakhir Agustus 2022 mendatang.

Adapun tiga daerah itu Buton, Bombana dan Kolaka Utara. Tiga daerah tersebut nantinya akan dijabat Penjabat (Pj) sampai ada bupati defenitif.

Baca juga :   Kolaborasi PT Vale, ATS dan Pemda Lutim Kembangkan Teknologi Tepat Guna

Wakil Gubernur (Wagub) Sultra Lukman Abunawas mengatakan, seorang Pj yang dipilih menteri adalah merupakan kader terbaik. Dimana di Sultra sendiri ada tiga daerah yang akan berakhir masa jabatan bupati dan wakil bupatinya pada Agustus mendatang yakni Buton, Bombana dan Kolaka Utara.

“Sudah ada petunjuk dari Kementerian agar masing-masing daerah menyiapkan Pj minimal tanggal 17 Juli mendatang sudah ada, karena tiga kabupaten di Sultra akan berakhir Agustus mendatang. Karena sesuai akhir masa jabatan (AMJ) Bupati dan Wakil Bupati yang berakhir Agustus mendatang yakni Buton, Bombana dan Kolaka Utara,” ujarnya.

Baca juga :   Konsolidasi di Muna Raya, PKB Sultra Serukan Politik Riang Gembira

Ia mengungkapkan, masa jabatan bupati dan wakil bupati kabupaten Bombana dan Kolaka Utara akan berakhir pada 22 Agustus. Sedangkan kabupaten Buton berakhir pada 24 Agustus.

“Jadi saya kira kewenangan masing-masing yang difokuskan masing-masing DPRD mengusul nama-nama yang layak sesuai dengan aspiratif masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, menteri dalam negeri (Mendagri) sudah menyurat kepada gubernur untuk mengusulkan tiga nama calon Pj.

“Adapun yang diusulkan dan kemudian yang dipilih oleh Pak Menteri itulah kader terbaik. Kalaupun yang diusulkan seperti yang lalu, maka ada pertimbangan lain,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sultra Muliadi menyampaikan, untuk pengajuan Pj sendiri yakni 30 hari kerja sebelum AMJ harus sudah masuk di Kemendagri.

“Jadi hasil paripurna akan menjadikan dasar untuk melakukan pengajuan ke Kemendagri,” tandasnya. (Pry)

Artikel ini telah dibaca 149 kali

Baca Lainnya

PT Vale Bersama Kodim 1412 dan Pemkab Kolaka Wujudkan Hunian Layak dan Perkuat Akses Kesehatan

23 Agustus 2026 - 18:15

IPIP Bantu Penanganan Kebakaran Lahan di Desa Sopura, 11 Personel dan Dua Unit Damkar Dikerahkan

21 Agustus 2026 - 15:50

Dorong Serapan Lulusan ke Dunia Kerja, SMKN 9 Kolaka Perkuat Kolaborasi Industri 

19 Agustus 2026 - 21:16

Dikbud Sultra Apresiasi SMKN 9 Kolaka Perkuat Kolaborasi dengan Dunia Industri

19 Agustus 2026 - 19:29

UT School Kolaka Wisuda 23 Peserta Mekanik, Siapkan SDM untuk Industri

19 Agustus 2026 - 15:33

Dorong Hubungan Industrial yang Harmonis, Strategis dan Berkeadilan, PT Vale Persiapkan Perundingan PKB ke-22

19 Agustus 2026 - 15:04

Trending di Berita Utama