Menu

Mode Gelap

Sulselkita · 28 Sep 2024 13:27

Masa Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Bone Beri Imbauan Ke Ketua DPRD dan Pj Bupati Bone


Masa Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Bone Beri Imbauan Ke Ketua DPRD dan Pj Bupati Bone Perbesar

SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah bergulir, menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone memberikan imbauan kepada Ketua dan Anggota DPRD, serta Penjabat (Pj) Bupati Bone.

Imbauan diberikan Bawaslu Bone merujuk pada berbagai regulasi, mulai Undang-undang, Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, Putusan Mahkamah Konstitusi, hingga surat edaran Kementerian Dalam Negeri.

Ketua Bawaslu Bone Alwi menyampaikan, Surat Imbauan yang diberikan kepada Ketua dan Anggota DPRD Bone berkaitan dengan pelaksanaan Cuti Kampanye, sedangkan Imbauan kepada Pj Bupati Bone menyangkut Netralitas.

Imbauan pertama dengan Nomor 085/PM.00.02/K.SN-03/09/2024 ditujukan kepada Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bone. Adapun bunyi imbauan sebagai berikut:

1. Surat izin Kampanye sebagaimana dimaksud di atas disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone paling lambat 3 ( tiga ) hari sebelum pelaksanaan Kampanye;

2. Mentaati dan mematuhi ketentuan sebagaimana telah dimaksud di atas demi terselenggaranya Pemilihan yang demokratis di Kabupaten Bone.

Imbauan kedua dengan nomor 086/PM.00.02/K.SN-03/09/2024 ditujukan kepada Pj Bupati Bone. Imbauan ini, kata Alwi sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 pasal 71.

Baca juga :   Wali Kota Buka Ekspo Hut Kota Kendari ke 191

“Sesuai bunyi pasal tersebut, Pejabat Negara, pejabat Daerah, Pejabat ASN0 Anggota TNI POLRI, serta Lurah dan Kepala Desa, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah
satu pasangan calon,” ucapnya.

Alwi mengatakan, Bawaslu Kabupaten Bone meminta Pj Bupati Bone untuk meneruskan imbauan kepada seluruh ASN, serta Lurah dan Kepala Desa agar menjaga Netralitas, Integritas dan Profesionalisme berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan.

“Tidak terafiliasi dengan partai politik serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan baik sebelum dan setelah di tetapkanya pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahun 2024,” pungkasnya. (WRD)

Artikel ini telah dibaca 95 kali

Baca Lainnya

Polisi Sebut Hanya Satu Pemilik Izin di Lokasi Tambang Desa Lampoko

25 Juli 2026 - 23:40

Gotong Royong Satgas TMMD dan Warga, Rumah Ibu Rosnawati di Sibulue Berubah Jadi Hunian Layak

25 Juli 2026 - 19:51

Longsor Tebing Tambang Galian C Renggut Nyawa operator ekscavator di Bone

24 Juli 2026 - 15:32

Tempuh Jalur Hukum, Staf Laporkan Ketua DPRD Bone Terkait Dugaan Penganiayaan

22 Juli 2026 - 21:35

Bupati Bone Lantik 18 Kepala Desa PAW dan Satu Kades Perpanjangan Masa Jabatan

25 Mei 2026 - 16:50

Mentan Andi Amran Sulaiman Kunjungi Korban Banjir Bone, Salurkan Bantuan Total 9,5 Miliar

11 Mei 2026 - 11:30

Trending di Berita Utama