SULTRAKITA.COM, WAKATOBI – Kabar buruk bagi Pemegang Kartu Wakatobi Bersinar. Pasalnya bantuan modal usaha Rp 20 juta rupiah per orang melalui APBD Wakatobi sebagaimana janji kanpanye Arhawi-Ilmiati Daud, tidak bisa direalisasikan karena terkendala aturan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Wakatobi (Sekda Wakatobi) Muh Ilyas Abibu, menilai bantuan modal usaha yang bersumber dari APBD Wakatobi tidak bisa dilakukan mengingat pemberian bantuan langsung tunai oleh Pemda menyalahi peraturan pengelolaan keuangan daerah.
“Tidak bisa aturan keuangan sudah tidak bisa, daerah tidak bisa memberikan bantuan uang secara langsung, pinjaman itu sudah tidak ada. Kalau dilakukan begitu, bupati bisa di ikat itu,” kata Ilyas Abibu saat dikonfirmasi (Senin, 16/7).
Diakui Ilyas, dirinya tidak tahu persis janji politik Arhawi-Ilmiati pada saat kampanye Pilbub 2015 lalu terkait bantuan modal usaha Rp 20 juta per orang. Namum menurutnya bisa saja ada kesalahan persepsi yang berkembang di masyarakat, sebab kata Ilyas, bupati hanya menjanjikan pinjaman tanpa bunga.
“Dia (Masyarakat-Red) dijanjikan bahwa akan diberikan Rp20 juta dengan bunga nol persen, sumber pendanaannya kan terserah bupati mau ambilkan darimana, mau pinjam atau dari mana, yang penting tujuannya, esensinya adalah tujuan, esensi dari program ini kan tujuannya, bukan bagaimana caranya masyarakat mendapatkan bantuan itu, harus dipahami disitu, jadi jangan hanya lihat kulitnya saja, ” papar Ilyas.
Lanjut Ilyas, bunga nol persen merupakan keberhasilan bupati menjalin komunikasi dengan pihak perbankan, menurutnya jika tidak ada intervensi bupati, masyarakat bisa saja mendapat pinjaman KUR 20 juta rupiah tetapi dengan bunga yang ditentukan oleh Bank.
“Tapi keunikan pak bupati ini menjadikan Rpp 20 juta dengan bunga nol persen. Itu keunikannya,” puji Ilyas Abibu.
Demikian halnya diungkapkan La Ode Boa Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Wakatobi. Menurutnya awalnya bantuan modal usaha Rp20 juta per orang ini akan disalurkan melalui APBD Wakatobi, namun sekarang sudah melalui KUR di salah satu Bank Pemerintah.
Ia mengaku, sebagai kadis Koperasi dan UMKM, dirinya hanya meneruskan program yang sudah ada, namun demikian, jika bantuan modal usaha langsung diturunkan melalui APBD, ia tidak akan melakukannya karena belum ada regulasi dan aturan menjamin itu.
“Tidak bisa kalau langsung APBD, nanti temuan sama juga dengan misalnya APBD kita jadikan rehabilitasi rumahnya orang itu tidak bisa, ” tutup La Ode Boa.
Sebagaimana diketahui, Program UMKM Bersinar masuk dalam salah satu program unggulan yang tertuang dalam visi misi bupati pada saat kampanye yaitu bantuan modal usaha 20 juta rupiah perorang. Rencana alokasi anggaran lewat APBD Kabupaten Wakatobi. Asumsi Dasarnya setelah dihitung-hitung, APBD bisa mengalokasikan bantuan modal usaha Kepada masyarakat di Wakatobi. Regulasinya ada dan bisa dilakukan.
Namun hinga dua tahun kepimpinan Arhawi-Ilmiati Daud, Program Bantuan Modal Usaha Rp20 Juta perorang tak kunjung direalisasikan. Berdasarkan penelusuran sultrakita.com, program UMKM Bersinar sebagaimana di publikasi oleh Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi (Arhawi-Ilmiati Daud), hanya Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari salah satu Bank Nasional. Pemda sebatas memberi subsidi Bunga Nol Persen ( 0% ) bagi masyarakat yang mengajukan kredit.
Pemberian kredit dilakukan berdasarkan mekanisme dari Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah. Masyarakat sebagai pemilik Kartu Wakatobi Bersinar, tidak serta merta bisa mendapatkan bantuan modal Usaha seperti janji Arhawi-Ilmiati Daud pada saat kampanye Pilbub Wakatobi 2015.
Sebelumnya pada 28 Juni 2018, tepat dua tahun kepemimpinan Arhawi-Ilmiati Daud, sekelompok mahasiswa melakukan unjukrasa di depan Kantor Bupati Wakatobi.
Dalam Orasinya, kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Wakatobi menilai Arhawi-Ilmiati Daud gagal merealisasikan Program Wakatobi Bersinar, termasuk Bantuan Modal Usaha 20 Juta Rupiah Per Orang. (Man)