Menu

Mode Gelap

Sulselkita · 31 Okt 2024 19:28

Ops Zebra Berakhir, Satlantas Polres Bone Sukses Tekan Angka Kecelakaan Lalulintas


Ops Zebra Berakhir, Satlantas Polres Bone Sukses Tekan Angka Kecelakaan Lalulintas Perbesar

SULTRAKITA.COM, WATAMPONE — Operasi (Ops) Zebra Pallawa yang digelar oleh Satlantas Polres Bone sejak 14 hingga 27 Oktober 2024 telah berakhir.

Dari data yang dihimpun selama gelaran Ops Zebra, tercatat Satlantas Polres Bone sukses menekan angka kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) turun 11,53 persen, dan angka meninggal dunia akibat Lakalantas turun hingga 66,66 Persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah mengatakan, pada operasi zebra tahun 2023 lalu, tercatat ada 26 kejadian laka juga, mengakibatkan 3 korban meniggal dunia, luka berat 12 orang. Kemudian 30 orang mengalami luka ringan dengan kerugian materil mencapai Rp 32.950.000.

“Sedangkan selama pelaksanaan Operasi Zebra Pallawa 2024, ada 23 kejadian kecelakaan lalulintas. Dari jumlah itu, mengakibatkan 1 orang meninggal dunia, 7 orang mengalami luka berat serta 25 orang luka ringan, dengan kerugian materil sebesar Rp16.600.000 juta,” katanya saat memimpin pres release di Mapolres Bone, Kamis (31/10).

AKBP Erwin Syah lanjut memaparkan jenis kendaraan yang terlibat kecelakaan lalulintas didominasi sepeda motor sebanyak 25 unit disusul mobil barang 5 unit dan mobil penumpang 1 unit.

Baca juga :   Jalan Santai GS PRO; Bentuk Penghormatan Pada Bupati dan Wakil Bupati Bone

Penurunan angka ini merupakan hasil dari upaya preventif dan preemtif yang terus ditingkatkan oleh personel di lapangan, termasuk tindakan represif melalui penindakan pelanggaran lalu lintas.

Untuk jenis pelanggaran lalulintas selama 14 hari pelaksanaan operasi Zebra 2024, yang ditindak untuk kendaraan roda dua atau motor didominasi adalah knalpot yang tidak sesuai spektek sebanyak 56 pelanggar disusul TNKB tidak sesuai spektek sebanyak 26 pelanggar, melawan arus 6, dan tidak mengunakan hlem SNI sebanyak 3 pelanggar.

“Jenis pelanggaran kendaraan roda empat atau mobil yang ditindak didominasi melebihi muatan 25 pelanggar, knalpot yang tidak sesuai spektek 21, TNKB tidak sesuai Spektek 8, melawan arus 2, terakhir tidak menggunkan safety belt 1 pelanggar,” tandasnya.

Ditempat sama, Kasat Lantas Polres Bone AKP Asep Wahyudi lanjut mengimbau masyarakat pengendara sepeda motor dan mobil, untuk tetap patuh terhadap aturan lalu lintas.

Harapannya, angka kecelakaan dan korban meninggal dunia akibat kecelakan lalulintas dapat terus menurun seiring dengan kesadaran masyarakat yang semakin meningkat akan pentingnya keselamatan di jalan raya.

Baca juga :   FPRB Bone Resmi Dikukuhkan

“Dukungan masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas sangat penting untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang aman kondusif di Kabupaten Bone,” tutupnya. (WRD)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

Baca Lainnya

Kolaborasi PT Vale, Pemda Kolaka dan TNI Hadirkan Layanan Kesehatan Door-to-Door Bagi Warga Baula

15 Juni 2026 - 13:10

Rektor USN Kolaka, Lepas 132 Peserta SIM-B

15 Juni 2026 - 12:10

Budaya Mutu, Jamin Keberhasilan Akreditasi Prodi

12 Juni 2026 - 22:22

PT Vale Bawa Kisah Sukses Pengelolaan Sampah Sorowako ke Forum Lingkungan Internasional

11 Juni 2026 - 19:08

Jalani Asesmen Lapangan, Prodi Geografi USN Optimis Raih Akreditasi Unggul

11 Juni 2026 - 17:58

ANTAM Bagikan Dividen Rp5,04 Triliun dan Terima Penugasan Khusus

11 Juni 2026 - 17:45

Trending di Berita Utama