Menu ✖

Mode Gelap

Terbaru · 29 Mar 2018 11:57

Panwaslu Baubau Dilapor ke DKPP dan Pengadilan Negeri


Panwaslu Baubau Dilapor ke DKPP dan Pengadilan Negeri Perbesar

SULTRAKITA.COM, BAUBAU – Usai partai pengusung pasangan calon (Paslon) Walikota dan wakil walikota Baubau Hj. Roslina Rahim – La Ode Yasin Mazadu (RossY) yakni Hanura bersama dengan masyarakat melaporkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) ke DKPP, Jumat (23/3/2018) lalu.

Kini, giliran tim kuasa hukum Paslon RossY yang melaporkan Panwaslu ke Pengadilan Negeri (PN) Baubau Kamis (29/3/2018). Pasalnya, Panwaslu kota Baubau dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik yang merugikan paslon RossY.

Sekretaris DPD Hanura Sultra, Fajar Ishak mengatakan, dirinya yakin bahwa Panwaslu telah melakukan pelanggaran kode etik yang merugikan RossY. Atas dasar tersebut partai pengusung bersama masyarakat melaporkan ke DKPP.

“Kami yakin bahwasanya Panwaslu telah melakukan perbuatan pelanggaran etik yang merugikan Paslon RossY. Jadi kami telah mengajukan laporan ke DKPP melalui Bawaslu Provinsi. Dan besok (Kamis red) kami juga akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN  Baubau, dengan terduga  komisioner Panwaslu,” ungkap saat konfrensi pers Rabu (28/3) malam.

Ia mengungkapkan, ada beberapa substansi yang dilaporkan. Namun intinya semua terangkum dan akan dibuktikan nanti.

Baca juga :  847 Rumah di Sultra Akan "Dibedah"

“Pada Jumat 23 Maret 2018 sore lalu, saya sudah melaporkan ke DKPP Sultra. Selanjutnya dokumen laporan kami dibawa ke DKPP pusat untuk diregistrasi, dan sementara kami menunggu jadwal sidangnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, Kamis (29/3/2018) pihaknya akan mengajukan gugatan perdata ke PN Baubau.

“Kita akan ajukan gugatan perdata kepada PN Baubau dengan tergugat beberapa pihak. Terkait pengaduan kami, saya selaku partai pengusung Hanura, melihat ada indikasi besar panwaslu baubau melanggar etik,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum RossY, Munsir mengatakan, terkait dengan pelanggaran kode etik  dari ketentuan DKPP Nomor 2 tahun 2017. Atas dasar tersebut pelanggaran itu sangat masif jadinya. “Jadi tidak boleh seorang calon itu dapat dirugikan atas penyimpangan yang dilakukan orang lain. Atas kejadian ini mencederai Paslon kami,” ujarnya.

Menurutnya, perbuatan yang telah dilakukan Panwaslu telah merugikan Paslon RossY. ” Kami menilai bahwa ada sebuah perbuatan yang merugikan Paslon kami. Perbuatan semacam itu tidak boleh dibiarkan karena sangat mencederai demokrasi kita saat ini,” paparnya.

Baca juga :  Pejabat Fungsional Balitbangtan BPTP Sultra Dilantik

Hal senada juga diungkapkan, perwakilan masyarakat kota Baubau, Muhammad Taufan Ahmadm.

Ia mengatakan, mewakili masyarakat  Baubau dirinya mengadukan Komisioner Panwas dari beberapa tindakan etik.  “Sebagai warga itu sudah dilanggar oleh Panwas baik Jilid satu dan dua,” terangnya.

Ia menambahkan, pihaknya sudah memiliki bukti kuat untuk menjerat Panwaslu ke dalam kode etik.

“Kita sudah sangat memiliki bukti yang cukup kuat untuk menjerat panwas masuk dalam kode etik. Jadi kami meminta sanksi berat atau penghentian terhadap Komisioner Panwas,” tandasnya.

Untuk diketahui, partai Hanura melaporkan ke DKPP karena merasa keberatan atas putusan Panwaslu poin dua, yang sempat membatalkan Paslon RossY pada gugatan jilid satu yang dilakukan Bakal paslon Nur Salam dan Nurmandani. Sementara tim kuasa hukum melaporkan ke Pengadilan Negeri, karena Panwaslu dinilai melakukan perbuatan melanggar hukum perdata.(hs)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Delapan Bulan, Kejari Kolaka Torehkan Capaian Penegakan Hukum

1 September 2026 - 21:05

Perkuat Promosi Investasi dan Produk Lokal, Antam Tampilkan Potensi Nikel Kolaka di APKASI Expo 2026

31 Agustus 2026 - 09:11

Dukung Kolaka Bersih, Perumda Aneka Usaha Serahkan Motor Sampah di Lamokato

10 Agustus 2026 - 11:01

PT Vale IGP Pomalaa Edukasi Warga Pesouha Terapkan PHBS untuk Cegah DBD

25 Juni 2026 - 13:40

PLN dan ANTAM Perkuat Sinergi Jaga Keandalan Listrik

12 Mei 2026 - 11:45

PT Vale Perkuat Hilirisasi Hijau dan Ekonomi Rakyat di HUT ke-62 Sulawesi Tenggara

26 April 2026 - 11:39

Trending di Terbaru