SULTRAKITA.COM, BAUBAU – Usai partai pengusung pasangan calon (Paslon) Walikota dan wakil walikota Baubau Hj. Roslina Rahim – La Ode Yasin Mazadu (RossY) yakni Hanura bersama dengan masyarakat melaporkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) ke DKPP, Jumat (23/3/2018) lalu.
Kini, giliran tim kuasa hukum Paslon RossY yang melaporkan Panwaslu ke Pengadilan Negeri (PN) Baubau Kamis (29/3/2018). Pasalnya, Panwaslu kota Baubau dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik yang merugikan paslon RossY.
Sekretaris DPD Hanura Sultra, Fajar Ishak mengatakan, dirinya yakin bahwa Panwaslu telah melakukan pelanggaran kode etik yang merugikan RossY. Atas dasar tersebut partai pengusung bersama masyarakat melaporkan ke DKPP.
“Kami yakin bahwasanya Panwaslu telah melakukan perbuatan pelanggaran etik yang merugikan Paslon RossY. Jadi kami telah mengajukan laporan ke DKPP melalui Bawaslu Provinsi. Dan besok (Kamis red) kami juga akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Baubau, dengan terduga komisioner Panwaslu,” ungkap saat konfrensi pers Rabu (28/3) malam.
Ia mengungkapkan, ada beberapa substansi yang dilaporkan. Namun intinya semua terangkum dan akan dibuktikan nanti.
“Pada Jumat 23 Maret 2018 sore lalu, saya sudah melaporkan ke DKPP Sultra. Selanjutnya dokumen laporan kami dibawa ke DKPP pusat untuk diregistrasi, dan sementara kami menunggu jadwal sidangnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kamis (29/3/2018) pihaknya akan mengajukan gugatan perdata ke PN Baubau.
“Kita akan ajukan gugatan perdata kepada PN Baubau dengan tergugat beberapa pihak. Terkait pengaduan kami, saya selaku partai pengusung Hanura, melihat ada indikasi besar panwaslu baubau melanggar etik,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum RossY, Munsir mengatakan, terkait dengan pelanggaran kode etik dari ketentuan DKPP Nomor 2 tahun 2017. Atas dasar tersebut pelanggaran itu sangat masif jadinya. “Jadi tidak boleh seorang calon itu dapat dirugikan atas penyimpangan yang dilakukan orang lain. Atas kejadian ini mencederai Paslon kami,” ujarnya.
Menurutnya, perbuatan yang telah dilakukan Panwaslu telah merugikan Paslon RossY. ” Kami menilai bahwa ada sebuah perbuatan yang merugikan Paslon kami. Perbuatan semacam itu tidak boleh dibiarkan karena sangat mencederai demokrasi kita saat ini,” paparnya.
Hal senada juga diungkapkan, perwakilan masyarakat kota Baubau, Muhammad Taufan Ahmadm.
Ia mengatakan, mewakili masyarakat Baubau dirinya mengadukan Komisioner Panwas dari beberapa tindakan etik. “Sebagai warga itu sudah dilanggar oleh Panwas baik Jilid satu dan dua,” terangnya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah memiliki bukti kuat untuk menjerat Panwaslu ke dalam kode etik.
“Kita sudah sangat memiliki bukti yang cukup kuat untuk menjerat panwas masuk dalam kode etik. Jadi kami meminta sanksi berat atau penghentian terhadap Komisioner Panwas,” tandasnya.
Untuk diketahui, partai Hanura melaporkan ke DKPP karena merasa keberatan atas putusan Panwaslu poin dua, yang sempat membatalkan Paslon RossY pada gugatan jilid satu yang dilakukan Bakal paslon Nur Salam dan Nurmandani. Sementara tim kuasa hukum melaporkan ke Pengadilan Negeri, karena Panwaslu dinilai melakukan perbuatan melanggar hukum perdata.(hs)






