SULTRAKITA.COM, KENDARI – Bedah rumah tak layak huni merupakan salah satu program Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk membantu masyarakat kurang mampu. Bahkan program bedah rumah merupakan upaya Pemerintah Provinsi Sultra dalam mengurangi kemiskinan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No.6 Tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan pemberian bantuan stimulan perumahan swadaya berupa bedah rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Tercatat 847 unit rumah yang tersebar di kabupaten dan kota se Sultra tahun ini akan dibedah, dengan besaran dana Rp 20 juta per unit. Bahkan, ratusan rumah tersebut sudah masuk dalam tahap verifikasi dan pengerjaan.
Salah seorang Tim Pengawas Lapangan Bedah Rumah, Rahmad Hadiatullah Andi Goa mengatakan, saat ini program bedah rumah masuk pada tahap verifikasi dan sebagian rumah sudah ada yang dikerjakan.
“Saat ini sudah masuk dalam tahap verifikasi dan sebagian sudah ada yang dibedah di lapangan karena program tersebut berakhir pada Desember 2019 dengan menggunakan anggaran Rp 16,940 miliar. Adapun dalam pelaksanaannya berfokus kepada rumah tidak layak huni,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, untuk memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran, pihaknya melakukan verifikasi dan meninjau ulang rumah warga, apakah berhak menerimanya atau tidak.
“Dalam mekanisme pelaksanaannya usulan dari kabupaten dan kota kami verifikasi dan tinjau ulang lagi apakah sudah pantaskah bantuan tersebut di terima oleh warga,” ungkap pria yang bersahaja ini.
Lulusan terbaik Magister Administrasi Pembangunan UHO ini menjelaskan, adapun cara melakukan verifikasi diantaranya tim bedah rumah meninjau langsung lokasi rumah yang akan dibedah.
“Cara memverifikasi, tim bedah rumah melakukan tinjauan langsung terhadap rumah yang akan di bedah dengan memperhatikan nama, Nomor KTP, Umur, pekerjaan, alamat, penghasilan serta jumlah tanggungan. Selain itu juga kami melihat keadaan rumah atau tanah yang digambarkan secara visual (foto),
Satu satunya rumah yang dimiliki oleh kepala keluarga penerima bantuan. Dalam kondisi rumah rusak ringan. Tidak mempunyai MCK. Serta didahulukan rumah dengan kategori kerusakan paling tinggi,” paparnya.

Tim pengawas saat melakukan verifikasi rumah warga.
Rahmad menambahkan, ada perbedaan program SNVT dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Sultra. Program SNVT memakai sistem hibah atau upah kerja dengan berdsarkan APBN. Berbeda halnya dengan Inisiasi Program Bedah Rumah Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Sultra.
“Hal itu berdasarkan sistem pengendalian Aset. Dalam kata lain Pengadaan barang, bahan bangunan BSPS, bedah Rumah melalui swakelola. Hal ini telah tertuang Dalam Pergub No.6 Tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan
pemberian bantuan stimulan perumahan swadaya berupa bedah rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” tegas salah satu penggagas Regulasi Pergub Sultra ini. (Hani)