SULTRAKITA.COM, KOLAKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka terus fokus mencegah dan menurunkan stunting. Setelah melakukan aksi dua konvergensi, kini Pemkab Kolaka melaksanakan Rembuk Stunting di salah satu hotel Kolaka, Rabu (19/6). Kegiatan yang mengangkat tema Bangun Kolaka, Melalui kolaborasi, Turunkan Stunting, SDM Unggul, Indonesia Maju ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersamaa dengan Stakeholder dan dunia usaha.
Pj Bupati Kolaka H Andi Makkawaru mengatakan, stunting merupakan salah satu program prioritas nasional yang harus didukung secara bersama, karena sangat erat kaitannya dengan investasi sumber daya manusia. Hal itu sesuai dengan terbitnya perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting dan peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang rencana aksi nasional penurunan angka stunting, menjadi pedoman dan panduan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga level desa untuk melaksanakan upaya penurunan stunting terintegrasi .
“Memasuki tahun ke lima Kolaka menjadi salah satu kabupaten prioritas penanganan stunting dari 514 kabupaten/kota. Banyak hal yang sudah kita lakukan baik berupa aksi konvergensi melalui program atau kegiatan lintas sektor dan lintas program serta penguatan pelaporan dan juga penilaian kinerja,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pemerintah pusat telah mencanangkan target optimis prevalensi stunting sebesar 14 persen. Kondisi saat ini berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2023 capaian prevalensi stunting nasional masih 21,5 persen, provinsi sulawesi tenggara sebesar 30 persen sedangkan kabupaten kolaka sebesar 23,8 persen. Jika disandingkan dengan prevalensi stunting tahun 2022, terjadi peningkatan sebesar 1,2%, namun masih berada pada posisi terendah di Sulawesi Tenggara.
“Melalui kesempatan ini saya mengajak semua komponen yang terkait, untuk lebih berkomitmen dalam percepatan penurunan stunting melalui kerja nyata, kerja cerdas, kerja tuntas dengan membangun sinergi, kolaborasi dan akselerasi bersama masyarakat, swasta, organisasi non pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi serta lembaga lainnya,” paparnya.
Ia berharpa, seluruh camat agar memfasilitasi dan mengkoordinir desa dan kelurahan, serta memastikan bahwa kegiatan intervensi serentak pencegahan stunting terlaksananya dengan maksimal. “Saya juga berharap kepala desa dan lurah, petugas kesehatan, kader stunting untuk melakukan penelusuran untuk mencari bayi dan balita yang berpotensi stunting untuk ditangani bersama,” tandasnya.
Sekretaris Tim Percepatan Penurunan Stunting Kolaka, Hj Andi Wahidah mengatakan, kegiatan rembuk stanting digelar berdasarkan peraturan presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting. Kedua peraturan BKKBN nomor 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN-PASTI) tahun 2021-2024.
Ketiga Peraturan Bupati Kolaka nomor 29 tahun 2019 tentang upaya pencegahan dan penuruan stunting di Kolaka. ke empat Peratutran Bupati Kolaka nomor 32 tahun 2021 tentang peran dan tanggung jawab desa dan kelurahan dalam upaya pecegahan dan penuruhan stunting terintegrasi.
Selain itu juga berdasarkan SK Bupati Kolaka nomor 188.45/247/2024 tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten kolaka. serta surat bupati Kolaka nomor 00.1.5.2412/2024 tentang prilahal undangan rembuk stunting kabupaten Kolaka.
“Jadi rembuk stunting merupakan salah satu langkah penting yang harus dilakukan pemerintah kabupaten dan kota untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penuruan stunting dilakukan melalui kolaborasi peningkatan pentaheliks, yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, dunia usaha, media dan masyarakat yang secara bersama sama akan melakukan konvergensi, sinkoriniasi dan sinergitas hasil analisis dan rancangan rencna kegiatan pelayan intervensi secara spesifik dan non spesifik secara terintegrasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan rembuk stunting tertuang perpres nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penuruan stunting dan peraturan bkkbn nomor 12 tahun 2021 tentang ran pasti tahun 2021-2024, yang diamanatkan kepada pmerintah kabupaten dan kota untukk melaksanakan rembuk stunting secara bertahap mulai dari pelaksaan rembuk tingkat desa, kelurahan dilanjutkan rembuk stanting tingkat kecamatan yang pelaksanaannya minimal 2 kali setahun. Serta pelaksanaan rembuk stuting tingkat kabupaten yang pelaksaannya satu kali setahun.
“Tujuannya adalah untuk menyampaikan hasil analisis situasi rancangan rencana intervensi penurunan stunting terintegrasi. kedua mendeklarasikan komitmen pemerintah daerah dan menyepakati rencana kegiatan penurunan stunting terintegrasi. Serta membangung komitmen publik dalam kegiatan pencegehan dan penurunan stuting secara terintegrasi di kabupaten kolaka,” tegasnya.
Asisten III Pemkab Kolaka ini menambahkan, adapun peserta kegiatan ini berjumlah 125 orang terdiri dari Pj Bupati Kolaka, Pj Sekda Kolaka, Asisten Pemkab Kolaka, forkompimda dan kepala OPD pengampuh program stuting, TP PKK, Kementerian Agama, BPS, Camat se kolaka, kepala bagian, direktur rumah sakit, kepala puskesmas se kolaka, kepala desa dan lurah dan dunia usaha, koodinator tenaga ahli pendamping desa, akademisi, insan persen, yayasan Aysia dan tP PKK tingkat kecamatan. (ant)