SULTRAKITA.COM, KOLAKA – Dengan gugurnya tiga bakal calon rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, berdasarkan Keputusan Senat Nomor 023/UN56.SA.TP.01.03/2022 tentang penetapan nama-nama hasil tahapan penjaringan bakal calon Rektor USN periode 2022-2026 maka dengan demikian tahapan Pilrek USN tidak dapat dilanjutkan. Karena untuk ke tahap selanjutnya, minimal terdapat empat kandidat yang dinyatakan lolos dan memenuhi syarat administrasi.
Ketua panitia pemilihan rektor USN, Yahyanto menguraikan ketiga bakal calon gugur yaitu Prof. Dr. Aris Badara, Dr. Amiruddin dan Dr. Sitti Wirdhana Ahmad karena berdasarkan penilaian rapat senat tidak menenuhi syarat manajerial yakni pengalaman paling rendah pernah menjadi ketua jurusan atau sebutan lain yang setara paling singkat dua tahun di Perguruan Tinggi Negeri secara berturut-turut.
“Panitia Pilrek USN Kolaka kembali membuka pendaftaran hingga 10 Mei 2022. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi nomor 21 tahun 2018, yang menyatakan jika bakal calon rektor yang lolos kurang dari empat maka pendaftaran bakal calon rektor diperpanjang selama 10 hari kerja,” ujar Yahyanto saat konferensi pers, Senin (18/4)
Yahyanto menjelaskan, apabila hingga 10 Mei 2022 tidak ada bakal calon rektor yang mendaftar maka panitia pilrek akan melakukan konsultasi ke Kemenristek Dikti.
Adapun persyaratan pendaftaran bakal calon rektor USN periode 2022-2026, antara lain beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor kepala, belum berusia 60 tahun pada saat dilantik menjadi rektor, memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun secara berturut-turut sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara atau ketua lembaga, paling rendah sebagai pejabat eselon IIa di lingkungan instansi pemerintah.
Persyaratan lainnya adalah sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah tipe B, tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan berat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, berpendidikan doktor (S3) dan terdaftar di BAKN, tidak pernah melakukan plagiat dan telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kita tunggu saja hingga berakhirnya perpanjangan pendaftaran bakal calon rektor USN, jika ada perkembangan akan kami informasikan,” pungkas Yahyanto. (bak)